TARAKAN –. Bahkan pencurian dilakukan EC (24), tak tanggung-tanggung, empat unit base band habis digondol di bawah tower yang tersebar di empat titik.
Diketahui, empat unit base band berfungsi sebagai salah satu alat pendukung jaringan 2G,3G dan 4G di Tarakan yang digunakan operator Telkomsel telah hilang dan dilaporkan pelapor. Belakangan diketahui, pelaku EC adalah mantan pekerja kontraktor sekaligus teknisi vendor pihak ketiga Telkomsel. Diketahui, base band disimpan dalam RBS tower yang berlokasi di empat titik.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologisnya terjadi pada Senin (6/11/2023), pelapor menerima laporan helpdesk bahwa di tower mengalami down di Jalan Mulawarman. Setelah itu, menindaklanjuti laporan, terlihat satu tower dimana satu unit base band 6630 berwarna putih disimpan dalam RBS sudah tidak ada di posisi semula. Kemudian selanjutnya, pada 7 November 2023, sekitar pukul 06.10 WITA, pelapor menerima informasi ada dua unit base band di tower yang ada di Jalan Sei Ngingitan Mamburungan telah hilang.
“Kemudian saat itu, pelapor melapork ke Polres Tarakan dan hasil laporan, Satreskrim lakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa pelaku berhasil didapatkan seorang laki-laki berinisial EC berusia 24 tahun. Pengakuan pelaku mengambil base band tower pada 1 November di Jalan Flamboayan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persnya, Kamis (16/11/2023) didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Izzadin Abdillah.
Selanjutnya di tanggal 4 November 2023 di Jalan Kampung Enam, kemudian 6 November melancarkan aksi di Jalan Mualawarman dan kemudian 7 November di Jalan Sei Ngingitan.
Ia menambahkan bahwa empat base band tower dijualkan pelaku dengan harga Rp1,3 juta dan tujuan pengiriman di Provinsi DKI Jakarta, kemudian Provinsi Jawa Barat serta Provinsi Jawa Tengah.
“Pelaku mencari calon pembeli melalui aplikasi Facebok dan group WA. Hasil penjualan baseband digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot dan membeli sabu,” paparnya.
Atas ulahnya, pasal dipersangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Ia menjelaskan fungsi base band adalah alat yang digunakan untuk membagi jaringan untuk 2G, 3G dan 4G. Harga jual per unitnya Rp 1,3 juta oleh pelaku. “Jadi BB lainnya masih dalam pencarian. Hasil penyelidikan bahwa BB tersebut sudah diterima oleh pembelinya. Jumlah total 4 unit, berhasil kami amankan dua unit. Dua unit lagi sudah diterima pembelinya dan saat ini dalam penyelidikan untuk pembelinya,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Ia menambahkan, harga asli unit base band diketahui per unit Rp 35 juta. Cara pelaku sendiri mengambil barang berdasarkan pengalamannya karena ternyata, pelaku adalah mantan karyawan vendor. “Dia mantan karyawan vendor tower BTS Telkomsel 2018-2020. Kemudian karena sudah ketahui dan sebagai teknisi, dia paham bagaimana cara membuka membuka alat base band dari tower tersebut. Hasil CCTV juga, hanya 2 menit saja pelaku menjalankan aksinya. Alat ini ada di bawah tower,” paparnya.
Pelaku melancarkan aksinya di sore dan siang hari serta malam hari dan ada juga subuh hari. Aksi terakhir pelaku pada 7 November 2023 kemarin. “Pelaku diamankan 9 November 2023 pada pukul 10.00 WITA di kediaman rekannya di Beringin. Pelaku berhenti kerja sebagai teknisi sudah vakum sebulan. Posisi kami amankan, satu unit sudah ada di jasa pengiriman barang Sukabumi. Kami hubungi jasa pengiriman barang Sukabumi ternyata belum didistribusikan kepada pembelinya jadi sempat kami amankan,” paparnya.
Lalu satu lagi posisi barang yang lain ada di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Tarakan dan belum dikirim.Pembeli sendiri adalah pekerja telekomunikasi.
“Laporan pertama tanggal 1 November, 4 November, 6 November dan 7 November 2023. Pelaku bekerja sendiri. Dia sudah paham bagaimana cara buka, bongkar base band,” pungkasnya. (HumasResTrk)