Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaSatuan Lalulintas Polres Tarakan melaksanakan Kampanye Keselamatan Berlalu-lintas dan Sosialisasi Tertib Berlalu-lintas...

Satuan Lalulintas Polres Tarakan melaksanakan Kampanye Keselamatan Berlalu-lintas dan Sosialisasi Tertib Berlalu-lintas kepada masyarakat ditaman berkampung.

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara – Polres Tarakan,TARAKAN – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan melaksanakan Kampanye Keselamatan Berlalu-lintas dan Sosialisasi Tertib Berlalu-lintas kepada masyarakat yang dirangkaikan dengan kegiatan Honda Day 2023, bertempat di Taman Bekampung Kota Tarakan, Sabtu (27/05/2023).

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 15.30 wita, dirangkai dengan berbagai kegiatan diantaranya Lomba LKBB Paskibra, Zumba Party dan tentunya adanya Sosialisasi Tertib Lalu Lintas oleh Kasat lantas Polres Tarakan IPTU Gisca Yashella S.Tr.K dan kanit Kamsel Sat lantas Polres Tarakan , IPDA Luvy purnawan, SH. Setelah memberikan sosialisasi kegiatan dilanjutkan dengan Rolling City Community di wilayah Kota Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Gisca Yashella S.Tr.K, saat memberikan Sosialisasi Tertib Berlalu-lintas kepada masyarakat yang hadir ditaman berkampung dalam acara Honda Day 2023 mensosialisasikan pemberlakuan kembali tilang manual oleh satuan lalulintas polres tarakan sesuai dengan instruksi berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023.

Lebih lanjut Kasat Lantas polwan berparas cantik ini menjelaskan “berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023 untuk pelanggaran lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lantas yang berpotensi menimbulkan lakalantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran lantas berat yang meliputi, berkendara dibawah umur; berboncengan lebih dari satu orang; memakai hp/hanphone saat berkendara; menerobos lampu merah; tidak memakai helm SNI; melawan arus lalulintas; melampaui batas laju kecepatan; berkendara dibawah pengaruh alkohol; berkendara tidak sesuai spek tekhnis (knelpot, penunjuk arah, lampu utama dan rem); kendaraan tidak sesuai peruntukkanya; kendaraan barang over dimensi dan over loading; kendaraan tanpa platatau nomor palsu.” Jelas iptu gisca.

Selain itu disampaikan Iptu Gisca pemberlakuan kembali tilang manual saat didapati pengendara yang tidak tertib berlalulintas, sesuai yang tercakup dalam Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023 akan langsung dilakukan penilangan, dan ditegaskan saat ini tidak ada razia atau seacara stasioner ataupun razia ditempat, namun berdasarkan temuan pada saat dilakukannya patroli oleh petugas dari sat lantas polres tarakan.

Dalam acara Honda Day 2023 serta Kampanye Keselamatan Berlalu-lintas dan Sosialisasi Tertib Berlalu-lintas kepada masyarakat, Kasat Lantas polres tarakan menghimbau agar masyarakat kota tarakan lebih tertib dalam berlalulintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas, ada atau tidak ada petugas semua pengendara wajib untuk tetap mematuhi semua aturan yang ada.” Ungkapnya (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments