Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaTumbuhkan kesadaran tertib berlalulintas sejak usia dini, kanit kamsel sosialiasi kamseltibcar lantas...

Tumbuhkan kesadaran tertib berlalulintas sejak usia dini, kanit kamsel sosialiasi kamseltibcar lantas disaat menjadi Irup di SMK Negeri 2 Tarakan.

TARAKAN – Kanit Kamsel Satuan lalulintas polres Tarakan IPDA Priatiningsih Nasir, S.H menghimbau kepada pelajar SMK Negeri 2 Tarakan untuk tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Himbuan tersebut disampaikan kanit kamsel ketika melaksanakan program Police Go To School, dalam kegiatan tersebut kanit Kamsel sat lantas polres tarakan IPDA Priatiningsih nasir, S.H berkesempatan menjadi Inspektru Upcara (Irup) dalma kegiatan Upacara Bendera, Senin (30/01/23).
Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K.,melalui Kanit Kamsel satlantas polres tarakan mengatakan kegiatan tersebut merupakan program polres tarakan dalam rangka mensosialisasikan peraturan tata tertib berlalulintas yang mengacu pada Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).
“Kita berharap agar pelajar dapat memahami dan mengetahui tata tertib berlalulintas sehingga dengan begitu para pelajar dalam berkendara selalu mematuhi aturan berlalulintas dan dapat berkendara dengan mengutamakan keselamatan sehingga keselmatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas yang aman dan lancer diwilayah kota tarakan dapat terwujud”. Tutur priatin
Pada kesempatan itu kanit kamsel juga menyampaikan kepada para pelajar bahwa pentingnya mengetahui bagaimana standar keselmatan berlalulintas sejak usia dini.
“dikesempatan ini kami dari sat lantas polres tarakan menghimbau kepada pelajar, untuk menumbuhkan kesadaran berlalulintas sejak dini, mengenai tata tertib berlalulintas agar dalam berkendara tidak menggunakan knalpot bising, tidak menggunakan HP saat berkendara, menggunakan Helm SNI dan tidak membonceng lebih dari 1 orang, serta tidak ugal-ugalan dan apabila belum berumur 17 tahun tidak boleh membawa kendaraan sendiri karena syarat untuk bias mengendarai kendaraan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi dengan usia minimal 17 tahun”. Ungkap kanit kamsel. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments