Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaPENGARUH MABUK MIRAS “RW” MENIKAM SEORANG LAKI-LAKI YANG MERUPAKANKAN KERABATNYA SENDIRI”

PENGARUH MABUK MIRAS “RW” MENIKAM SEORANG LAKI-LAKI YANG MERUPAKANKAN KERABATNYA SENDIRI”

 

 

TARAKAN – Pada Hari Selasa, 06 September 2022, sekira pukul 12.00 wita bertempat di Mako Polres Tarakan jl. Yos sudarso kota tarakan, telah dilaksanakan press release terkait tindak pidana penikaman, oleh satuan reskrim polres tarakan.

 

Dalam press release tersebut Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M.Aldi melalui Kanit Pidana Umum IPDA Farhan, S.Tr.k menjelaskan kronologis tindak pidana penimakan yang terjadi di Karang Rejo Rt. 15 kel. Karang rejo pada hari minggu , 04 september 2022, sekira pukul 19.00 wita. Berawal dari keributan yang terjadi antara istri korban dengan terlapor “Rw” saat hendah memastikan keributan apa yang terjadi diluar tiba-tiba korban langsung diserang oleh terlapor “ RW”.

“pada hari minggu pukul 19.00 wita tepatnya tanggal 4 september 2022, pelapor sedang berada didalam rumah, mendengar suara ribut-ribut didepan rumahnya, ketika pelapor keluar langsung ditikam menggunakan sebila badik, oleh terlapor “RW”. Jelas IPDA Farhan

 

Akibat kerjadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian tangan kiri akibat luka tikam.

 

Selain itu Kanit Pidana umum sat reskrim polres tarakan juga menjelaskan keributan yang terjadi antara terlapor “RW” dengan istri koraban lantaran terlapor “RW” emosi karena ditanyakan oleh istri koran, apakah terlapor sering mengajak keponakan korban yang bernama “e” untuk mabuk-mabukan, dan saat ditanyakan terlapor juga dalam kondisi mabuk pengaruh minuman keras, sehingga mudah tersulut emosi.

 

Atas kejadian tersebut warga sekitar yang melihat kejadian langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan dikantor polisi.

 

“jadi berdasarkan laporan tersebut, unit jatanras langsung turun selang 30 menit berhasil diamankan “RW” ini dirumahnya dikarang rejo.” Ujar Ipda Farhan.

 

  • Kanit reskrim juga menjelaskan “ Saat diamankan terlapor “ RW” Baru sampai dirumahnya karena setelah kejadian penikaman terlapor langsung kabur, dan untuk barang bukti sendiri yang diamankan hanya gagang badiknya, pisaunya lepas pada saat terlapor melakukan penikaman terhadap korban, Untuk pasal yang disangkahkan adalah pasal 351 ayat 1 KUHP.”tuturnya (HumasResTrk).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments