TARAKAN – Dalam pengaruh minuman keras 4 (empat) orang laki-laki dewasa melakukan penganiyaan terhadapat anak dibawah umur, di taman oval jalan P.antasari kel. Pamusian kec. Tarakan tengah kota tarakan sekira pukul 23.00 Wita. (27 Agustus 2022).
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M.Aldi.K.Arisawan, S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Pidana Umum IPDA Farhan, S.Tr.K., menjelaskan penganiaanyan yang dialami oleh korban “SA” berawal dari terjadinya cek-cok antara dua kelompok anak-anak dibawah umur yang terjadi pada saat sedang menonton seni budaya reok. Mendengar keributan antara anak-anak tersebut penonton lain melerai dan ahkirnya anak-anak tersebut meninggalkan tempat, namun pada saat meninggalkan tempat kelompok korban “SA” mengikuti kelompok “FA” dan kawan-kawan, hingga menuju taman oval markoni, saat tiba ditaman oval markoni kedua kelompok anak-anak dibawa umur tersebut kembali beradu mulut.” Jelasnya.
Selanjutnya Kanit Pidana umum menjelaskan “Mendengar adanya keributan yang terjadi tiba-tiba datang 6 (enam) orang laki-laki dewasa yang bau minuman beralkohol melewati anak-anak yang sedang beradu mulut tersebut, kemudian satu orang diantara keenam laki-laki dewasa tersebut memukuli Koran “SA”, menggunakan tangan kiri dan mengenai mata kanan korban “SA”, kemudian korban “SA” diseret dan kembali dipukuli beberapa kali hingga mengenai bibir korban, dan korban “SA” merasa ada yang menikam punggung dengan benda tajam.” ucap Kanit Pidum.
Dari kejadian tersebut, orang tua korban mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan bahwa anaknya yang bernama “SA” telah ditikam dan sudah dibawa kerumah sakit. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke mako polres tarakan.
Atas kejadian tersebut unit jatanras sat reskrim polres tarakan telah mengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya, MT, HI, RO dan MI, keempat orang tersebut disangakahkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(HumasResTrk)