Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaPolres Tarakan Menggagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 365,02 Gram

Polres Tarakan Menggagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Seberat 365,02 Gram

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama, melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menerangkan, barang bukti yang akan di musnakan terungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu (13/4/2024), sekira pukul 15.00 Wita, akan ada transaksi sabu di sekitar Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat kota tarakan.


Mendapat informasi tersebut Personal Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat hendak mendekati kedua pria tersebut mereka melarikan diri. Namun satu orang atas nama MZ berhasil amankan sementara satunya melarikan diri.
“Pelaku yang diketahui berinisial “MZ” ditangkap di daerah Karang Rejo RT 04 Kelurahan Karang Rejo Tarakan Barat,” jelasnya saat release pers di Ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Kamis (2/5/2024).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan 10 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 365,02 gram yang disimpan di kantong motor.
“Selanjutnya MZ dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas ipda amiruddin
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui disuruh oleh temannya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengedarkan sabu dengan upah 2 juta rupiah.
Setelah bersepakat mereka jalan bersama-sama ke Puskesmas Karang Rejo tapi yang ngambil barang ini yang ditangkap,” paparnya.
KBO mengungkap, polisi telah mendatangi kediaman DPO, namun pelaku diduga melarikan diri.
“Sebenarnya dia ada di TKP waktu itu, karena dia tahu ini ditangkap dia langsung lari. Karena anggota juga fokus pada barang sabunya,” ungkapnya.
“MZ ini berperan sebagai kurir, ia mengaku baru pertama kali. Upahnya belum diterima tapi duluan kena tangkap,” ujarnya.
Barang bukti berupa 365,02 gram sabu ini ahkirnya di musnakan di hadapan tersangka.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments