TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Seorang pria berinisial “MS” (41Tahun), harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahanya yang nekat masuk kesalahsatu expedisi pengiriman melalui jendela lalu mengambil sejumlah uang dan barang-barang milik pengguna jasa expesisi tersebut.
Pengungkapan perkara pencurian ini bermula dari adanya laporan dari korban dan adanya video aksi tersangka saat mengambil barang-barang dikantor expedisi yang berada di JI Gunung Lingkas, RT,04 No.86 Kelurahan Gunung Lingkas kota tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengutarakan kronologis kejadian yang bermula pada Oktober 2023, dimana korban awanya kehilangan uang sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dilaci meja kasir, merasa kantor sudah tidak aman, korban lalu memasang CCTV dan pada tanggal 19 januari 2024 kantor korban kembali menjadi sasaran aksi pencurian, dan saat membuka CCTV terlihat seorang pria memasuki kantor pelapor sekitar pukul 01.30 Wita mengambil barang-barang kantor milik pelapor.
Atas kejadian yang dialami korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolres tarakan dimana kerugian pelapor diperkirakan mencapai 17.516.000,00,-(Tujuh belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Tarakan, melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka. Sehingga Pada 19 Januari 2024 Pukul 21:00 Wita pelaku diamankan oleh Unit Resmob dikelurahan sebengkok, saat sedang diluar rumah.”jelas kasat reskrim polres tarakan.
Selanjutnya dikatakan kasat reskrim polres tarakan, setelah berhasil mengamankan tersangka “MS”, dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku masuk kedalam jasa kurir tersebut dengan menggunakan tangga kayu dan masuk melalui pelafon rumah.
Pada pencurian pertama pelaku menggasak uang 15 Juta. Sedangkan pada pencurian kedua pelaku membawa kabur beberapa barang yang merupakan milik orang yang akan dikirimkan melalui jasa kurir tersebut yang nilainya kurang lebih mencapai 17.516.000,00,-(Tujuh belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
“Untuk uang dengan nominal 15 Juta tersebut diketahui telah raib digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi slot.” Kata AKP Randhya.
Disampaikan juga oleh AKP randhya, dari beberapa kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh sat reskrim polres tarakan, para pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot, untuk itu dikesempatan ini, kami menghimbau kepada masyarakat kota tarakan, agar tidak tergiur dengan uang yang dijanjikan atau bonus yang dijanjikan dalam game judi slot, karena ini justru menjadi penyebab seseorang ketagihan dan menghalalkan segala cara agar mendapat modal bermain judi slot, yang nyatanya hasil judi itu sendiri tidak menguntungkan dan justru merusak jiwa seseorang.”imbau kasat reskrim polres tarakan.
Dan untuk tersangka “MS” atas perbuatannya di sangkakakan Pasal 363 dengan ancaman 4 Tahun Kurungan Penjara.(HumasResTrk).