TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Usai mengambil motor di JL Imam Bonjol dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban, pria berinisial “SK” (45 Tahun) melanjutkan aksinya dengan membawa kabur kotak amal yang terdapat di Jl Jend Sudirman tepatnya depan mini market.
Namun naas bagi tersangka “SK” saat hendak membawa kabur kota amal tersebut, terlihat oleh karyawan mini market, sehingga banyak warga yang mengejar, saat merasa panik, keseimbangan “SK” tidak terkontrol sehingga dirinya terjatuh, saat terjatuh di tolong oleh warga setempat, lalu di bawa ke mini market tersebut, setibanya dimini market warga pun diberitahun oleh karyawan mini market bahwa pria tersebut telah membawa lari kota amal yang berada di dapan mini market, mengetahui hal tersebut wargapun langsung menghubungi polres tarakan sehingga tersangka “SK” langsung diamankan ke mako polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal tersebut di uraikan Pada Konferensi pers yang dilaksankan hari selasa, 23 Januari 2024 oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K. melalu Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. dimana aksi pencurian kota amal tersebut sempat viral dimedia sosial.
“sempat viral di media sosial aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan mengambil kotak amal milik baznas yang berada di depan sebuah mini market” ungkap AKP Randhya.
Dilanjutkan oleh Kasat reskrim, saat diamankan di polres tarakan, dilakukan intrograsi, tersangka “SK” mengakui perbuatannya telah mengambil kota amal beserta isinya, setelah dilakukan pengembangan, diketahui motor yang digunakan oleh “SK” merupakan hasil aksi pencurian yang ia lakukan pada pukul 02.00 wita, di hari yang sama.
“jadi dihari yang sama yaitu hari minggu tanggal 21 januari ia melakukan aksi yang sama yaitu pencurian, yang pertama di jam 02.00 dan selang dua jam yaitu pada jam 04 dia melakukan lagi pencurian kotak amal” jelas kasat reskrim polres tarakan.
Disampaikan juga oleh kasat reskrim bahwa hingga saat ini masi dilakukan pengembangan karena, banyak tkp pelaku yang korbannya mengalami pencurian handphone,” jadi masi kami dalami terkait pencurian handphone yang ia lakuka” ungkap kasat reskrim.
Selain itu kasat reskrim polres tarakan juga menjelaskan bahwa “SK” ini merupakan resedivis kasus pencurian, yang baru keluar dari lapas pada bulan oktober 2023, dimana pada tahun 2020 ia juga melakukan hal yang sama yaitu pencurian dan senjata tajam, beber AKP Randya.
Atas perbuatannya tersangka “SK” di persangkaan PASAL 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(HumasResTrk).