TARAKAN – Ingin mengikuti perkembangan jaman dan memiliki handphone android seorang ibu rumah tangga rela mengambil HP yang bukan miliknya dengan tujuan untuk digunakan sendiri. Kejadian tersebut dilakukan oleh ER (46 tahun), di karang balik tepatnya dilapangan Badminton yang ada di gang manggis kota tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU M.Khomaini, S.T.K.,S.I.K melalui kanit pidum sat Reskrim polres tarakan IPDA Muhamad Izzadin Abdillah, S.Tr.K menguraikan kronologis kejadian. “pada hari sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wita, saat pelapor pulang bermain badminton, menyadari HP merk vivo y21 warna putih dengan case berwarna hitam miliknya tertinggal dilapangan badminton yang berada di gg manggis karang balik. Menyadari hp miliknya tidak ada, pelapor kembali kelapangan badminton untuk mencari hp miliknya dan menanyakan kepada pemilik lapangan tersebut, dan pemilik lapangan juga tidak mengetahui dan mendapati HP milik pelapor, dan pada pukul 22.00 wita teman pelapor mengatakan bahwa sempat melihat ada HP tercecer dilapangan badminton tersebut tepatnya di dekat pelapor meletakkan barang miliknya.” Jelas ipda izzadin.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 2.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Dikatakan Ipda Izzadin, setelah mendapat laporan dari pelapor, unit resmob langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 berhasil mengamankan pelaku yang berinisial “ER” (46 tahun) beserta barang bukti berupa I unit HP merk vivo y21 warna putih dengan case berwarna hitam yang ada padanya. Dari hasil pemeriksaan terhadap “ER” di dapatkan keterangan bahwa “ER” awalnya melihat HP tersebut dilantai dan dengan sengaja memindahkan hp tersebut dekat tas miliknya, setelah selesai bermain badminton HP merk vivo y21 warna putih dengan case berwarna hitam tersebut dimatikan dan dimasukkan kedalam tas miliknya lalu membawa pulang dan selama 5 hari HP teserbut tidak diaktifkan, dari keterangan tersangka “ER” ia ingin memiliki HP tersebut untuk digunakan secara pribadi karena hp miliknya sudah jadul.”jelas izzadin.
Menurut kanit pidum, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka “ER” disangkahkan pasal 362 KUHPidana. (HumasResTrk).