Sabtu, September 7, 2024
BerandaBeritaPolres Tarakan Tangani Kasus Pencurian di Warung Ibu Kandung Sendiri, Anak Pelaku...

Polres Tarakan Tangani Kasus Pencurian di Warung Ibu Kandung Sendiri, Anak Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

TARAKAN – Polres Tarakan melalui jajaran Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus pengungkapan tindak pidana pencurian, Rabu (29/3/2023) siang.
Kegiatan rilis pers ini mengacu pada laporan polisi bernomor LP/B/81/III/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara, kejadian sekitar pukul 03.00 WITA berlokasi di RT 31 Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pada Senin, 27 Maret 2023.
Pelaku sendiri masih berusia 17 tahun atau dikategorikan anak pelaku dan berinisial HN diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Sejumlah BB uang pecahan perak Rp500 sebanyak Rp50 ribu dicuri oleh HN bersama uang pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar Rp100 ribu. Kemudian uang pecahan Rp1000 berjumlah 154 koin bersama 10 slot rokok dan satu unit handphone xiaomi putih ikut dicuri dengan total kerugian Rp 5 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini,S.T.K.,S.I.K melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah,S.Tr.K menuturkan, anak pelaku ini mencuri di warung orangtuanya dengan kronologi pada 26 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, ibu dari anak pelaku mendapat telpon dari adiknya melihat toko dalam keadaan terbuka.
Anak pelaku dikatakan Ipda Muhamad Izzadin Abdillah diketahui tinggal terpisah dengan ibunya. HN tinggal di kos-an di Kelurahan Kampung Satu Skip. Kejadiannya dilaksanakan malam pada pukul 03.00 WITA.
Karen tak terima, maka ibu anak pelaku melapor ke Polres Tarakan. Setelah ditelusuri, barang hasil curian, anak pelaku jual di warung terdekat sekitaran di dalam Kelurahan Selumit.
“Hasil curian sebagian sudah dijual. Hasil penjualan digunakan keperluan sehari-hari, dia sudah berpisah sejak SMP dan lanjut SMA. Anak pelaku melaksanakan pendidikan di Pulau Jawa,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya, didapati hubungan ibu dan anak tidak baik. Dan status keduanya adalah sebagai anak kandung dan ibu kandung. Diduga aksi pencurian yang kedua kalinya.
“Yang pertama kalinya, anak pelaku dilaporkan di Polsek Timur tapi dimediasi dengan ibu anak pelaku dan mencabut laporannya. Kasusnya sama mencuri di warung,” paparnya.
Ia menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, anak pelaku HN hanya bekerja sendirian. HN dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
“Pasal 367 adalah pencurian di dalam rumah dalam keluarga,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments