TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Pria ini hanya tertunduk usai dilaporkan atas penyebaran video pornografi hanya karena tak terima diputuskan oleh sang pacar yang merupakan pelapor ataupun korbannya.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H. pelaku berinisial “GF” (18). Pelaku masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Tarakan.
Kronologisnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pada tanggal 24 November 2023, saat itu guru sekolah korban melapor ke orangtua korban bahwa kondisi korban berubah sikap dan didapati sering melamun di sekolah.
“Setelah itu orangtua korban menanyakan ke korban mengapa sering melamun dan diceritakan bahwa video asusila atau pornografi disebar di media sosial Instagram, grup WA oleh pelaku. Orangtua korban syok dan melaporkan ke Polres Tarakan,” paparnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan bahwa pelaku yang diamankan mengakui bahwa dia menyebarkan video dan foto pornografi milik korban. Pelaku memiliki lima video, dan tujuh foto milik korban. Alasan penyebaran video dan foto karena pelaku merasa kesal sering dibohongi. “Dan diputuskan oleh korban secara sepihak. Untuk video dan foto korban dikirim kepada teman-teman korban. Untuk pelaku kami amankan pada 1 Desember 2023 pukul 19.00 WITA di rumah pelaku,” ujarnya.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 45 Ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kurungan hukuman paling lama enam tahun penjara.
“Video korban disebar adalah video korban dalam kondisi bugil. Video itu korban yang membuat sendiri, kemudian dikirim kepada pelaku atau pacaranya saat itu dan itu atas permintaan pelaku. Dan disebarkan oleh pelaku,” paparnya.
Pelaku dan korban diketahui sudah berpacaran selama kurang lebih dua tahun. Dan saling mengenal di media sosial dari tahun 2021.
“Ada lima video dan tujuh foto. Korban beda sekolah dengan pelaku. Korban yang jelas usia di bawah umur. Untuk video itu awalnya saat itu adalah permintaan pelaku. Pelaku kirim video ke tiga orang,” ujarnya.
Tindak lanjut video yang beredar, diarahkan kepada penerima video segera menghapus jika menerima dan jangan menyebarkan ke yang lain. “Apabila dia berani menyebarkan ke yang lain juga, dia menstransmisikan maka dia juga bisa tersangka karena ikut distribusikan video muatan pornografi. Untuk teman-temannya sudah diperiksa. Untuk akun penyebar medsos Instagram sudah disita dan dilaporkan ke Labfor Surabaya,” ujarnya.
Pelaku menguplod di Instagram akun korban sendiri karena pelaku tahu password korban. Sehingga tersebar lewat akun korban sendiri.
Pada kesempatan tersebut, Kasat reskrim memberikan himbuan tentang menjaga privasi dan keamanan digital. Teknologi membawa manfaat, tetapi juga risiko yang perlu kita hindari bersama. Dalam beberapa kasus, gambar atau video pribadi yang kalian bagikan dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga harus Pikirkan sebelum membagikan gambar atau video pribadi, Jangan tergoda untuk memenuhi permintaan seseorang yang mungkin berpotensi menyalahgunakan gambar atau video pribadi Anda, Jika Anda merasa tidak nyaman dengan percakapan atau permintaan dari seseorang, segera batasi interaksi dan laporkan ke orang tua atau pihak berwajib selain itu Pertahankan Keamanan Akun pribadi, Gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun media sosial Anda, Jangan berbagi password dengan siapapun, bahkan teman dekat sekalipun.”ungkapnya
Jika Anda menjadi korban penyebaran video pornografi, segera laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwajib.diskusikan dengan teman atau keluarga jika Anda merasa ragu atau khawatir terkait situasi tertentu. Ingatlah, keamanan dan privasi Anda adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk mencari bantuan atau berbicara dengan orang tua jika Anda menghadapi situasi yang tidak nyaman. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang ama, nyaman dan bermanfaat.(HumasResTrk).