Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBerita5 (lima) pelaku pengroyokan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan

5 (lima) pelaku pengroyokan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan

TARAKAN – Polda Kaltara, Polres Tarakan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengamanakan 5 (lima) pelaku pengroyokan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, di Kelurahan Selumit Pantai. Lima tersangka pelaku penganiayaan, yang berhasil diamankan oleh kepolisian, adalah IR, 23 tahun, IL, 24 tahun, RI, 26 tahun, DI, 27 tahun, dan DA, 27 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya sakthika putra, S.Tr.k.,S.I.K menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan para pelaku.
“ditemukan bahwa perkelahian ini bermula saat terlapor DI meminta rokok kepada korban, saat korban memberikan rokok miliknya, terlapor ingin mengambil semua rokok milik korban, dan korban menolak untuk memberikan semua rokok miliknya kepada terlapor, sehingga terlapor ID emosi.” Ungkap AKP randhya,

Karena emosi, terlaporpun langsung melakukan penganiayaan kepada korba, namun berhasil dipisahkan oleh warga, merasa tak puas, selang beberapa waktu terlapor kembali mendatangi korban dengan membawa beberapa orang teman terlapor, disaat itu terlapor bersama teman-temannya kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor yang merupakan korban,” beber kasat reskrim,
Dilanjutkan oleh Kasat reskrim yang didampingi oleh Kanit Pidum IPDA. Izzadin, dalam peristiwa tersebut, adik pelapor mengalami luka cukup berat pada kepala dan tangan, sementara salah satu teman pelapor mengalami sakit pada tangan sebelah kiri.
Setelah peristiwa penganiayaan, polisi segera melakukan tindakan investigasi dan penangkapan. Seluruh pelaku berhasil diamankan pada pukul 19:00 WITA di lokasi yang sama dengan kejadian, yaitu di Jalan Selumit Pantai Gang Lumba-Lumba.
Para pelaku disangkahkan Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)Korban Luka Berat, Pelaku Penganiayaan di Tarakan Ditangkap

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments