TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial “FH” setelah melakukan aksi pencurian HP dan sejumlah uang. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 15.20 Wita di Jalan Kusuma Bangsa Rt.01 No.60, kelurahan Gunung Lingkas, kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
IPTU Sri Djayanthi Madogo, S.Tr.K Saat melakukan konferensi perss dengan awak media, senin (28/08/23) menguraikan kronologis kejadian,Korban yang terdiri dari dua orang sedang beristirahat dirumah, korban ariyono melihat tas miliknya yang digantung di tiang beton didepan rumah dalam keadaan terbuka. Lalu mengecek isinya ternyata Ponsel miliknya, merk VIVO Y22 warna biru Scarlet, serta uang tunai sebesar Rp 170.000 telah raib.
Mengetahui rekannya kehilangan HP, korban lainnya bernama ifan mengecek ponselnya, yakni Realme C33 warna biru, dan mendapati bahwa ponsel tersebut juga hilang. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Kawasan pelabuhan.
Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan pelabuhan langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan tersebut memungkinkan untuk mengidentifikasi wajah pelaku. Pelaku diketahui telah menyewa sebuah rumah di Jembatan Besi.” Ungkap Iptu Sri.
Sehari setelah kejadian unit reskrim KSKP berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga melakukan pencurian tersebut berinisial “FH”
Saat diamankan, “FH” didapati membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru Scarlet dan 1 (satu) unit ponsel merk Realme C33 warna biru dan ia juga mengakui bahwa kedua Hp tersebut adalah hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan singkat, diketahui bahwa kedua ponsel yang diamankan merupakan milik korban IFAN dan ARIYONO.
Atas perbuatannya Tersangka “FH” dihadapkan pada pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pengambilan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama maksimal 5 tahun. Proses hukum terhadap tersangka FH akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.(HUMASRESTRK)