Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaSERIUS BERANTAS JUDI ! ENAM TEMPAT PRAKTEK PERJUDIAN TELAH DIBEKUK DAN PARA...

SERIUS BERANTAS JUDI ! ENAM TEMPAT PRAKTEK PERJUDIAN TELAH DIBEKUK DAN PARA PELAKU SUDAH MENDEKAM DI TAHANAN POLRES TARAKAN.

TARAKAN – Dua orang pelaku praktek perjudian online dibekuk unit Resmob polres tarakan. usai bertransaksi kupon putih/togel di sebuah warung kopi yang berada di jalan seroja II. Kelurahan Karang anyar kota Tarakan, Jumat(17/02/2023).

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M.Khomaini, S.T.K.,S.I.K melalui kanit pidum sat reskrim polres Tarakan Ipda Farhan menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disalah satu warung kopi yang berada di jalan seroja Karang anyar sering dijadikan tempat jual beli togel.

Mendapatkan informasi tersebut, unit Resmob langsung bergerak dan pada hari Jum’at 17 Februari 2023 sekira jam 21.00 Wita, unit resmob mengamankan pelaku perjudian yang berinisial “BS” (54 tahun).

“BS” didapati melakukan transaksi penjualan kupon putih/togel dengan cara, memfoto kertas yang bertuliskan angka togel lalu dikirim kepada rekannya, yang diketahui berinisial “CJ” (47 tahun).

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan penjualan judi togel.

“BS” melakukan penjualan dan merekap angka yang ditulis dikertas oleh pembeli lalu “BS” memfoto kertas tersebut dan mengirimkan melalui whatsapp kepada “CJ” serta menyetorkan hasil penjualan togel kepada “CJ” lalu oleh “CJ” uang hasil penjualan disetorkan melalui website.” Jelas farhan

Ipda Farhan juga mengutarakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua pelaku praktek perjudian, “BS” mengakui bahwa selain menjalankan usaha warung kopi dan bengkel dirinya sudah sepekan menjalankan praktek jual beli togel bekerja sama dengan “CJ” dan untuk hasil keduanya mengaku mendapatkan hasil yang berbeda, untuk CJ mendapat keuntungan 30 persen dan untuk BS mendapat keuntungan 10 persen dari penjual kupon putih yang mereka lakukan dengan perannya masing-masing.” Tuturnya.

Atas apa yang dilakukan oleh BS dan CJ keduanya disangkakan pasal 303 ayat (1) Ke 1 dan Ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 Tahun kurungan penjara.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments