TARAKAN – Polsek Tarakan Timur menggelar konfrensi pers, kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warga RT 16 Kelurahan Mamburungan Kota Tarakan.
Kegiatan konfrensi pers digelar Sabtu (25/2/2023) kemarin dilaksakan di Polsek Tarakan Timur menghadirkan tersangka.
Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama, bermula pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 08.00 WITA, di jalan muara Karungan RT 16 Kelurahan Mamburungan, korban berinisial B mengetes perahu miliknya. Kemudian oleh SU, pelaku penganiayaan menegur B korbannya.
“SU menegur mengatakan ‘eh pelan-pelan’. Lalu oleh B menjawab ‘kenapa ki’, kemudian dipanggillah B oleh SU. Setelah didatangi, ditanyakan mengapa marah-marah, tersangka langsung memukul wajah B dan kemudian mengenai pelipis sebelah kiri,” terang Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama.
Selanjutnya, keduanya emosi dan korban dipukul dua kali. Kemudian korban B dibanting dan posisinya korban sempat menarik rambut tersangka. Beruntung, rekannya S, langsung datang memisahkan keduanya.
Akibat penganiayaan ini, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Jadi awal mulanya itu tidak suka ditegur karena ngetes speedboatnya.
Speedboatnya ngebut, muncul gelombang oleh korban. Tidak ada dendam, hanya karena persoalan itu, pagi-pagi kejadiannya. Mereka berdua tetangga, teman juga. Lebih tua korbannya dari pada pelaku,” ujar Kapolsek Tarakan, Timur, IPTU Gian Evla Tama.
Pelaku diamankan di TKP setelah korbannya melaporkan ke Polsek Tarakan Timur dan personel membawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka bekerja di Kampung Nelayan.
“Pelipis korban robek dan dijahit. Mereka berkelahi di darat. Pemukulan dua kali dengan tangan kosong,” pungkasnya. (HumasResTrk)