Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaDI TINGGAL TIDUR 950 JUTA LUDES DIGONDOL MALING

DI TINGGAL TIDUR 950 JUTA LUDES DIGONDOL MALING

TARAKAN – Pelaku pencurian uang senilai delapan ratus tujuh puluh juta rupiah berhasil diringkus di Jalan Poros Kutai Timur saat kedua pelaku berusaha melarikan diri ke Balikpapan. Senin (20/02/2023).
Tindak pidana pencurian yang terjadi di kota tarakan pada, hari minggu 19 Februari 2023, berhasil diungkap oleh satuan reskrim polres tarakan. Setelah bekerja sama dengan Resmob polres kutai timur.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.,Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU MHD. Khomaini, S.T.K, S.I.K mengungkapan kronologis kejadin, “yang bermula ketika kedua pelaku yang berinisial (NA) 23 tahun dan (SU) 19 tahun, tinggal bersama dan bekerja sebagai karyawan korban kurang lebih satu bulan. Dan pada hari minggu, tanggal 19 Februari 2023 Sekira Pukul 10.00 WITA, Pada saat Itu pelapor sedang tidur di dalam kamar tempat kontrakan pelapor tinggal bersama kedua pelaku yang terletak di JI. Aki Balak RT.58 Kel Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Kemudian Sekitar Jam 14.30 Wita pelapor terbangun dari tidurnya dan pelapor kaget melihat baju yang ada di dalam lemari sudah kosong” jelas kasat reskrim
“Setelah itu pelapor langsung mencari kunci lemari yang di simpan di bawah alas tempat tidur namun kunci tersebut tidak ada, kemudian pelapor langsung menujuh ke kamar tempat pelapor meyimpan uang dan barang-barang berharga milik pelapor, pada saat membuka kamar, pelapor melihat barang yang ada di dalam kamar sudah berhamburan di bawah lantai dan pelapor juga mengecek kamar namun barang-barang berupa uang tunai Sebesar Rp. 870.000.000. (delepan ratus tujuh puluh juta rupiah) 4 Unit Hp Merk Iphone 11 Promax, Iphone 11, Vivo IMEIT, OPPO Reno 7, Cincin Emas 2 Buah Kalung Emas 1 Buah dengan berat sekitar 48 gram dan 1 buah dompet warna hitam milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempatnya,” tutur pria berpangkat balok dua ini.

Mendapati hal tersebut pelapor sempat mencoba mengejar kedua pelaku ke pelabuhan tengkayuh 1 tarakan, namun yang ditemukan hanya motor pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke mako polres tarakan.

Mendapatkan laporan tentang adanya Tindak pidana Pencurian pada hari Minggu 19
Februari 2023 , Unit Resmob Sat Reskrim Poles Tarakan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku sehingga diketahui bahwa kedua pelaku menumpangi mobil travel berada dijalan poros Sangata Kutai Timur Kaltim, selanjutnya Unit Resmob melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Jatanras Polres Kutai Timur sehingga hari Senin 20 Februari 2023 pukul 04.00 WITA pelaku tertangkap oleh Jatanras Poles Kutim dijalan poros saat akan melarikan diri ke Balikpapan, dan unit resmob polres tarakan melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku yang sudah diamankan oleh team jatanras polres kutai timur.” Ungkap pria yang baru 3 minggu menjabat kasat reskrim polres tarakan ini.

Pada saat diamankan pelaku (NA) dan (SU) masih membawa barang bukti berupa
uang tunai Rp.753.782.000,-
– 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam
– 1 (satu) unit Hp merk vivo warna biru
– 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna Hitam
– 1 (satu) unit Hp merk samsung S10
– 1 (satu) unit Hp merk iphone warna putih
– 1 (satu) unit Hp merk iphone X
– 1 (satu) unit Hp merk iphone warna hitam
– 1 (satu) unit Hp merk oppo warna putin
– 1 (satu) unit Hp merk oppo warna ungu
– 2 (dua) buah cincin emas
– 1 (satu) buah kalung emas
– 1 (satu) buah kotak Iphone
– 2 (dua) buah ATM BCA
– 3 (tiga) buah ATM BRI

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku (NA) 23 tahun dan (SU) 19 tahun, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil uang serta barang dan perhiasan milik korban. Dan Kedua pelaku berencana akan melarikan diri melalui pelabuhan Semayang Balikpapan menuju ke Surabaya dengan menggunakan kapal Ferry. kedua pelaku akan menggunakan uang tersebut untuk belanja ballpress di Batam.” Tutup kasat reskrim

Atas apa yang dilakukan oleh pelaku (NA) 23 tahun dan (SU) 19 tahun, keduanya disangkahkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments