Minggu, Oktober 1, 2023
BerandaBeritaSERIUS, Meberantas Perjudian dikota tarakan, Polres Tarakan Kembali amankan Pelaku judi togel.

SERIUS, Meberantas Perjudian dikota tarakan, Polres Tarakan Kembali amankan Pelaku judi togel.

TARAKAN – Mendengar informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan togel di taman oval malundung, lingkas ujung Rt.06. unit Reskrim Polsek KSKP melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “LU” 56 Tahun, saat sedang melakukan transaksi penjualan togel. Minggu (19/02/2023).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.,Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek KSKP polres tarakan IPTU Sri Djayanti Madogo, S.Tr.K menjelaskan “berawal dari adanya informasi bahwa ditaman oval malundung adanya transaksi jual beli togel, Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 wita, pelapor bersama dengan anggota unit Reskrim KSKP melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim KSKP, sekitar jam 09.00 Wita mendapatkan pelaku sedang bertransaksi menjual Togel dengan pembeli, atas kejadian tersebut pelaku diamankan guna dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui bernama sdr. “LU” (56 tahun).” Jelas kapolsek kskp.
IPTU Sri juga menjelaskan, saat diamankan pelauku “LU” sedang memegang catatan Nomor serta uang pemasangan Nomor Toge.
“LU” juga menerangkan sengaja berjualan Togel/Kupon putih sambil menunggu giliran bongkar barang dipelabuhan, “LU” berjualan Togel dengan modal nekat demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dan pelaku berjualan Togel/Kupon putih hanya kepada orang yang pelaku kenal saja, “LU” megakui perbuatanya sebagai bandar Togel seorang diri tidak memiliki Bos. pelaku sebagai bandar seorang diri dan pelaku menerangkan pemasangan nomor togel mengikuti pemutaran bandar judi Online dan permainan judi oneline yang di ikuti hanya satu putaran saja yaitu pada saat pemutaran Nomor togel (KAMBOJA). Jelas kapolsek polwan ini
“Selain itu berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa penjualan togel ia lakukan selama kurang lebih 10 hari dan dalam kurun waktu 10 hari, dirinya mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 2 juta rupiah yang digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.” Ungkap sri.
Atas apa yang dilakukan oleh “LU” dirinya disangkahkan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan dendat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments