Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaCuri Handphone di Masjid, Satu Pelaku Dibekuk Personel Resmob Polres Tarakan

Curi Handphone di Masjid, Satu Pelaku Dibekuk Personel Resmob Polres Tarakan

TARAKAN – Selain merilis kasus dugaan TPPO, Kapolres Tarakan turut merilis kasus pencurian handphone di Masjid Nurul Ilmi yang berlokasi di kawasan Universitas Borneo Tarakan, Jumat (17/2/2023).

 

Adapun pelaku pencurian handphone di Masjid Nurul Ilmi Universitas Borneo Tarakan berhasil diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Tarakan dan pelaku sempat viral di media sosial.

 

“Sempat viral di medsos kemarin ini sudah dilakukan penangkapan pelaku dengan BB satu unit motor Scoopy sudah diubah warnanya. Dan satu unit handphone Xiaomi” beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K.

 

Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik lanjut Kapolres Tarakan, yang bersangkutan bernisial “MYN”

mengakui dalam pemeriksaannya, melakukan pencurian di Masjid Nurul Ilmi Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 10 Februari dan menjual handphone curian tersebut lewat sosial media dengan harga Rp150 ribu.

 

“Uangnya dipakai buat bermain judi slot,” jelasnya.

 

Kronologinya, pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 08.00 WITA, pada saat itu pelapor bangun tidur kemudian langsung ke kamar mengambil uang untuk membeli kue.

 

Kemudian setelah itu pelapor kembali ke kamarnya untuk mengambil handphone namun handphone tersebut sudah tidak ada yangawalnya diletakkan di atas kasur sebelah kanan pelapor pada saat itu pelapor mau tidur selesai salat subuh.

 

Kemudian selanjutnya, pelapor berusaha mencari handphone tersebut di dalam kamar maupun di sekitar dalam masjid dan menanyakan ke rekannya namun handphone tersebut tidak ditemukan.

 

“Kemudian pelapor bersama dengan rekannya memeriksa CCTV yang ada di dalam masjid. Adapun merek handphone milik pelapor yaitu Xiaomi Redmi Note 10 warna hijau,” ungkapnya.

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan pelapor merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

 

 

Lebih jauh Kapolres Tarakan menjelaskan untuk kronologis penangkapan pelaku, tertangkap oleh pers Resmob Polres Tarakan setelah dilakukan penyelidikan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian tersebut.

 

Modusnya sendiri, sebelum melakukan pencurian pelaku awalnya ingin bertemu dengan rekan pelapor namun saat pelaku melihat ada handphone yang diletakkan tanpa ada pemiliknya pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan membawa pulang satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna hijau tersebut.

 

“Motif pelaku mengambil hp milik korban tersebut untuk dijual dan uang hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perjudian online jenis slot sehingga disangkakan Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments