Jumat, November 7, 2025
BerandaBeritaPolres Tarakan Laksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Angkutan Online)

Polres Tarakan Laksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Angkutan Online)

Tarakan – Polres Tarakan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Angkutan Online) yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Aula Paten Polres Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolda Kalimantan Utara terkait penyelesaian berbagai kendala operasional transportasi daring (ojek online) di wilayah Kota Tarakan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara H. Idham Chalid, S.Pi., M.P., Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, perwakilan Bandara Juwata Tarakan, PT Pelindo IV Tarakan, serta para operator aplikasi transportasi online seperti Grab dan Maxim, dan perwakilan komunitas ojek pangkalan serta asosiasi pengemudi online di Kota Tarakan.


Dalam sambutannya, Kapolres Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kaltara agar seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama membahas solusi terbaik terkait keberadaan dan pengaturan operasional angkutan sewa khusus (ojek online) di Tarakan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan transportasi online di Kota Tarakan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan konflik dengan pengemudi konvensional maupun pihak lainnya,” ujar AKBP Erwin S. Manik.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara menegaskan bahwa pihaknya tidak membatasi akses ojek online untuk beroperasi di wilayah bandara maupun pelabuhan, namun tetap harus melalui ketentuan dan koordinasi dengan pihak pengelola. Setiap operator diwajibkan untuk menyerahkan data mitra pengemudi, memiliki izin operasional yang sah, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Tarakan mengingatkan seluruh operator agar berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Ditekankan pula agar operator segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi langsung ke pihak bandara dan pelabuhan, termasuk penyusunan kesepakatan wilayah operasional dengan para mitra pengemudi.

Dari pihak Bandara Juwata Tarakan, dijelaskan bahwa ojek online diperbolehkan menjemput penumpang di area luar bandara, sementara di dalam area bandara sendiri sudah terdapat koperasi resmi kendaraan roda empat yang mengatur antrean penjemputan taksi bandara. Adapun PT Pelindo IV Tarakan menyampaikan bahwa area dermaga memiliki batasan tertentu untuk aktivitas antar-jemput penumpang oleh ojek online, dan akan dilakukan penyesuaian pengaturan lokasi penjemputan serta pengantaran agar tetap tertib dan kondusif.


Perwakilan komunitas pengemudi online seperti ADO Tarakan, SEPOI, dan KOMBAT menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan aturan yang diberlakukan di bandara maupun pelabuhan. Mereka juga sepakat untuk menjalin komunikasi yang lebih baik antaroperator guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Pihak operator Grab dan Maxim pun menyambut baik hasil rapat ini serta berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang diwajibkan oleh Dinas Perhubungan.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan dengan lancar dan kondusif, serta diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam menciptakan keteraturan transportasi di Kota Tarakan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments