Tarakan,Polres Tarakan — Tim Patroli Perintis sat samapta dari Polres Tarakan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam di kawasan JL. Suwaran, RT 12, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat, pada Minggu sore (29/6) sekitar pukul 16.30 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas sabung ayam ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Perintis langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 ekor ayam aduan dan 7 keranjang ayam yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam kondisi kondusif dan terkendali selama proses penindakan berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.