TARAKAN,Polres Tarakan – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online dan pinjaman ilegal, Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., memberikan sosialisasi edukatif di acara GPSDI Kaltara Camp XI, Jumat (27/6/2025) pukul 11.00 Wita, bertempat di halaman Gereja GPSDI Harvest Ministry, Jalan Bukit Penuaian, RT 14, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 150 orang jemaat, di antaranya Pdt. Yohanes Nande, S.Th., dan para pendeta GPSDI se-Kaltara. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Bripka Edy Sanjaya selaku Ps. Kasium Polsek Tarakan Utara.
Dalam sosialisasinya, AKP Jamzani menjelaskan secara rinci tentang maraknya aktivitas judi online di Indonesia, yang mencakup permainan seperti slot, poker, togel, hingga taruhan olahraga. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan UU ITE, yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda miliaran rupiah.
“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, merusak hubungan sosial, dan berisiko membawa pelakunya ke dalam tindak kriminal,” ungkap Kapolsek dalam penyampaian materinya.
Selain itu, AKP Jamzani juga memaparkan fenomena pinjaman online (pinjol) yang saat ini marak di tengah masyarakat. Ia menjelaskan perbedaan antara pinjol legal yang terdaftar di OJK dan pinjol ilegal yang kerap menjerumuskan masyarakat ke dalam jeratan bunga tinggi, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi. “Jangan sampai karena kebutuhan mendesak, kita justru terjebak pada praktik pinjaman ilegal yang berujung pada tekanan psikologis dan masalah hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih cermat dan bijak dalam menggunakan teknologi digital, serta tidak tergiur oleh kemudahan akses yang ditawarkan oleh layanan atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi.
Kegiatan berlangsung selama satu jam dan berakhir pada pukul 12.00 Wita dalam situasi yang aman dan kondusif. Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polsek Tarakan Utara dalam mendukung edukasi publik dan mencegah dampak buruk perkembangan dunia digital, khususnya di kalangan generasi muda.