Tarakan, Polres Tarakan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Seorang tersangka berinisial MA (39), warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai nelayan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H. Dalam konferensi Pers menjelaskan Penangkapan terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Berdasarkan informasi masyarakat, akan terjadi pengiriman narkotika melalui jalur laut menggunakan perahu kecil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan segera melakukan penyisiran di lokasi dan mencurigai dua orang pria yang baru saja menepi menggunakan perahu. Satu orang berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri ke pemukiman warga. Dari tangan tersangka MA, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2.048,26 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam miliknya.
Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa langsung dari Tawau, Malaysia, dan ia dijanjikan upah sebesar 3.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp11,4 juta). MA juga mengungkapkan bahwa ini adalah aksinya yang pertama, meski diketahui ia pernah dipenjara di Malaysia atas kasus narkotika.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit HP Vivo, beberapa plastik pembungkus, timbangan, power bank, serta satu unit perahu kecil lengkap dengan mesin 30 PK.
penangkapan ini berhasil mencegah peredaran sabu yang dapat merusak hingga 24.579 jiwa, jika dihitung dengan rasio satu gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Polres Tarakan saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu satu orang pelaku lain yang melarikan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang ini.