Tarakan, Polres Tarakan — Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan dan dikemas dalam box pendingin. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AL (45), berprofesi sebagai petani asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., bersama ketua FKUB Kota Tarakan KH. Zainuddin Dalila dan Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM Goklas H Tambun, S.H., CPCLE., C.Med., dalam Konferensi pers sabtu 10 mei 2025 menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Seorang buruh pelabuhan di Pelabuhan Malundung, Tarakan, mencurigai dua box ikan titipan yang akan dikirim ke Parepare menggunakan kapal KM Bukit Siguntang. Buruh tersebut merasa aneh karena box terasa ringan dan tidak dingin, meski dibungkus seolah-olah berisi ikan segar. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan nama dan nomor telepon di karung pembungkus yang ditujukan ke Pinrang, Sulawesi Selatan.Jelas Kapolres Tarakan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung menuju pelabuhan dan pada pukul 17.00 WITA melakukan pemeriksaan terhadap isi box. Hasilnya, polisi menemukan 60 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat bruto 3.803 gram dan neto 3.237,2 gram, disembunyikan secara rapi di dalam perut ikan.
Selanjutnya, polisi melakukan kontrol delivery atau pengiriman terkendali hingga ke lokasi tujuan. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, kapal yang membawa barang tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara, Parepare. Tim kemudian membuntuti pengiriman yang dibawa oleh sopir angkot hingga ke Kabupaten Pinrang. Saat hendak diambil oleh seorang pria yang datang menggunakan angkot di Jalan Poros Pare-Pinrang, petugas langsung melakukan penangkapan.Terangnya
Tersangka yang mengaku bernama AL, kemudian diinterogasi di tempat. Dari pengakuannya, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang juga berasal dari Pinrang. Bahkan diketahui AL sudah dua kali menerima perintah serupa untuk mengambil box ikan berisi narkotika tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain: 60 bungkus plastik klip sabu, dua box gabus berisi ikan, plastik wrapping, satu karung, lakban cokelat, dan satu unit handphone Infinix warna abu-abu. Nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp4,85 miliar. Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang, maka upaya ini berhasil menyelamatkan sekitar 38.846 jiwa dari bahaya narkotika.
Tersangka AL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.Tambahnya
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (HumasResTrk)