Kamis, Juli 17, 2025
BerandaBeritaSatresnarkoba Polres Tarakan gagalkan peredaran sabu, temukan 13 paket siap edar

Satresnarkoba Polres Tarakan gagalkan peredaran sabu, temukan 13 paket siap edar

TARAKAN – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 14.45 WITA, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Rejo RT.10, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.


“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, anggota mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor, lalu mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Yudhit.
Pria yang diamankan diketahui berinisial AW (32), beralamat di Jalan Yos Sudarso RT.026, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit handphone merek VIVO warna putih dan satu buah kunci kamar kost.
Dalam interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kost miliknya yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Gang Sulawesi RT.06, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh pemilik kost.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,91 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Diantaranya 13 bungkus plastik bening berisi sabu bruto 2,91 gram, 1 plastik klip bening, 15 plastik bening kosong, 2 korek api gas, 1 penjepit kayu, 5 gelas plastik, 3 potongan gelas plastik, 1 gunting, 1 sedotan plastik, 1 timbangan digital merk CAMRY, 1 unit handphone VIVO warna putih dan 1 kunci kamar kost nomor 13
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reskoba Juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Tarakan dalam mendukung penuh program prioritas nasional.
“Polres Tarakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta penindakan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKP Yudhit.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib serta menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments