TARAKAN – Polres Tarakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jl.Perumnas Gg.Pepaya Rt.04 Kel.Kampung Empat Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Senin(10/3).
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Jumat, 07 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
“Sekitar pukul 22.15 WITA, petugas mencurigai salah satu rumah dan mengamankan seorang pria berinisial “AY” kemudian personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti 4 (empat) Klip bekas pembungkus shabu, 2(dua) buah Serokan, 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru, saat petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna Biru milik Sdr. “AY” dan ditemukan komunikasi via whatsapp dengan Sdr. “CW” kemudian sekiranya Pukul 06.00 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. “CW” di Jl. Binalatung Rt. 12 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan kemudian Tim Opsnal Melakukan Penggeledahan yang di saksikan Oleh ketua Rt setempat dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang diakui Milik Sdr. “CW” yang kemudian dari hasil introgasi bahwa Sdr. “CW” mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. “AY”, selanjutnya Sdr. “CW” dan Sdr. “AY” beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika di amankan ke Mako Polres Tarakan guna proses lebih lanjut,jelas AKP Yudhit.
“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskoba.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika. (HumasResTrk)