Minggu, Maret 16, 2025
BerandaBeritaPolres Tarakan Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Ramadhan

Polres Tarakan Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat Ramadhan

TARAKAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik di wilayah Tarakan.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan suasana ibadah di bulan Ramadhan berlangsung lebih khidmat dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan ketertiban akibat peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal, dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). Jumat (7/3).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh Unit Resmob dan Unit Tipidter pada Rabu, 5 Maret 2025 pukul 21.15 WITA tersebut menemukan seorang pria berinisial SC yang tengah menjual miras berbagai jenis di sekitar pelabuhan. “Saat melaksanakan patroli, Unit Resmob menemukan salah seorang dengan inisial SC menjual miras dengan berbagai jenis,” ungkapnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Resmob dan Unit Tipidter mengamankan barang bukti berupa 180 botol miras siap jual dari berbagai merek. “Sebanyak 22 botol minuman keras merek Api, 24 botol Anggur Merah, 23 botol Anggur Merah Gold, 31 botol Whisky Drum, 28 botol Prost Merah, 36 botol Prost, 7 botol Kawa-Kawa, 7 botol Atlas, serta 2 botol Bir Bintang turut diamankan dalam operasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Ridho menjelaskan, SC langsung dimintai keterangan terkait izin edar dari miras yang dijualnya. Namun, saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin edar yang sah. “Saat ditanyakan terkait izin, yang bersangkutan tidak memiliki izin edar terkait ratusan botol miras tersebut,” lanjut AKP Ridho Pandu Abdillah.
Atas perbuatannya, SC dikenakan Pasal 17 Jo Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 mengenai larangan, pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Operasi Pekat ini merupakan upaya Polres Tarakan dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Tarakan. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments