Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaPerahu Longboat Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

Perahu Longboat Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

TARAKAN-Polres Tarakan, Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus illegal logging saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Sungai Beringin Satu RT. 26 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari Rabu 08 Januari 2025. Dalam Patroli tersebut, petugas mendapati seorang tersangka berinisial “T” sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Prabowo Eka. P., S.H.,M.Hum., menjelaskan bahwa “T” melakukan penebangan kayu jenis meranti dari hutan area pertambakan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Modusnya, “T” mengaku ke warga sekitar bahwa lahan hutan tersebut adalah miliknya Tapi saat kita tanya sertifikat kepemilikannya itu tidak ada, Jelas Kasat Polair


Kemudian kayu olahan tersebut diangkut menggunakan perahu kayu longboat dari Desa Liago, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan Untuk Dijual, Tambahnya
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk perahu bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal dan Kayu Olahan dengan ukuran 3CM X 20 CM X 4M sebanyak 188 Lembar
Atas kejadian ini, “T” disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments