TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (33) yang diduga melakukan penganiayaan pada Sabtu, 23 November 2024. Tindak pidana tersebut terjadi di Wisata Pantai Amal Lama Jl. Amal Lama, RT. 03, Kel Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Gisca Yasella, S.Tr.K., mengungkapkan “Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan wisata Pantai Amal Lama, Jalan Amal Lama RT 03, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.”ungkap Iptu Gisca.
Lanjutnya, “Kejadian bermula ketika korban, H(31), menanyakan alasan pelaku melarang istrinya, NY (29), berjualan di dekat lapak milik terduga pelaku, dan menyebabkan terjadinya perkelahian antara terduga pelaku “IB” dan korban “H” yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pinggang, paha, dan kaki.” Jelas iptu gisca.
Kapolsek menjelaskan , “Ayah pelaku sempat berupaya melerai dan mengamankan parang, namun pelaku berhasil melarikan diri.” Ungkapnya.
Kejadian tersebut di laporkan ke polsek tarakan timur, setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku, dan Pada Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di daerah Batakan, Kota Balikpapan kalimantan timur. Dengan dukungan Personel Jatanras Polres Tarakan dan Polsek Balikpapan Timur, pelaku berhasil diamankan secara persuasif pada 20 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Setelah mengamankan terduga pelaku, dilakukan intrograsi terhadap “IB” dan terduga pelaku berinisial “IB” mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Tarakan Timur polres tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka disangkahkan pasal 351 ayat 1 Bu(HumasResTrk).