TARAKAN – Saat tengah asyik bermain judi kartu jenis Cinami, enam pria berhasil dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Latimojong I RT. 12, Kelurahan VI, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut AKP Randhya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan langsung bergerak ke lokasi dan mendapati enam tersangka tengah asyik bermain judi kartu. Kami juga menemukan uang tunai yang berserakan di tengah lingkaran para pelaku,” jelasnya.
Enam tersangka yang diamankan adalah MR, ST, IN, LT, MP, dan DM. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11.350.000 dan 108 lembar kartu remi bermerek Jitak.
Setelah diperiksa, para pelaku mengakui bahwa mereka sering melakukan perjudian di lokasi tersebut. Aktivitas ini dilakukan sembari menunggu waktu untuk mengantar sayur ke pasar, sekaligus mengisi waktu luang dengan bermain judi.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu kami dalam memberantas aktivitas perjudian ini. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tarakan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Randhya Sakthika Putra.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkahkan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 Tahun kurungan penjara. (HumasResTrk).