Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaCCTV Ungkap Aksi Pencurian ART di Rumah Majikan, Kerugian Capai Rp 110...

CCTV Ungkap Aksi Pencurian ART di Rumah Majikan, Kerugian Capai Rp 110 Juta

TARAKAN – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MM (32 tahun) diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan setelah terbukti mencuri uang milik majikannya. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan “Menurut keterangan pelapor, yang merupakan suami dari pemilik uang, saat kejadian dirinya sedang berjualan di pasar setempat. Istrinya melaporkan bahwa uang yang disimpan di dalam tas dan diletakkan di dalam lemari kamar mereka hilang secara misterius. Setelah mencoba menanyakan kepada anggota keluarga lain, namun tidak mendapatkan jawaban, pelapor dan istrinya memutuskan untuk memasang CCTV di dalam kamar tersebut”.Jelas Kasat Reskrim
Setelah dipasang, CCTV merekam tindakan MM yang masuk ke dalam kamar dan mengambil uang milik istri pelapor yang berada di dalam tas. Pelapor yang mengetahui hal ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Total kerugian yang diderita mencapai Rp 110.000.000,-.


Barang bukti yang diamankan polisi antara lain uang tunai sebesar Rp 3.350.000,-, satu tas warna hitam, anak kunci lemari, tiga pasang baju wanita, satu buah speaker karaoke, dua buah mikrofon, dan satu ponsel merek Oppo.
Dari Hasil pemeriksaan singkat terhadap MM, ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Namun, ia hanya mengakui mencuri uang senilai Rp 15.000.000,- dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli barang-barang seperti speaker karaoke, baju, dan ponsel. Sebagian uang tersebut masih ditemukan dan diamankan oleh polisi.Tambahnya
Kasat Reskrim juga menjelaskan tersangka “MM” mengambil uang milik majikannya di dalam lemari karena ia memiliki kunci cadangan lemari tersebut, dimna kepemilikan kunci cadangan ini tidak diketahui oleh majikannya.
“si MM ini punya anak kunci lemari tempat korban menyimpan uang, dan korban tidak mengetahui kalau MM memiliki kunci lemari cadangan karena MM mengambil kunci itu secara diam-diam.” Jelas AKP Randhya.
Atas Perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 362 Jo 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments