Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaBeraksi di Lima Lokasi, Pelaku Penjambretan Terekam CCTV di Sebengkok

Beraksi di Lima Lokasi, Pelaku Penjambretan Terekam CCTV di Sebengkok

TARAKAN – Setelah melakukan penyelidikan mendalam atas sejumlah laporan pencurian, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap seorang tersangka pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 22.30 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Niaga, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut AKP Randhya, Unit Resmob telah menerima laporan terkait aksi pencurian di empat lokasi berbeda dan sebuah kasus penjambretan di kawasan Sebengkok. Setelah melakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku terungkap, dan pada 12 Januari 2025 malam, tersangka berinisial SP alias TL (30) berhasil diamankan.
“Tersangka tidak dapat mengelak karena aksi penjambretan yang dilakukannya pada 2 Januari 2025 di Gang Kamboja, Sebengkok Tarakan Tengah, terekam oleh CCTV. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di empat lokasi berbeda,” jelas AKP Randhya.


Dimana saat itu tersangka SP alias TL ini menarik paksa tas milik korban yang digantung dimotor milik korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 500.000 serta surat surat berharga milik korban.
Keempat lokasi lain yang juga menjadi korban dari perbuatan tersangka SP alias TL yaitu,
1. Warung Sembako Sinar Rinjani, Jalan P. Bunyu RT. 11 (November 2024): Tersangka mencuri satu unit ponsel OPPO warna hitam.
2. Jalan Selumit Pantai RT. 09 (26 November 2024): Tersangka mengambil ponsel OPPO RENO 8Z warna hitam dan uang tunai Rp11.300.000.
3. Jalan Cahaya Baru RT. 04, Karang Harapan: Tersangka mencuri ponsel VIVO V23e dan uang Rp500.000 dari tas milik korban.
4. Jalan Selumit Pantai RT. 007: Tersangka mencuri ponsel REDMI 8 warna hitam dan VIVO Y93 warna biru.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka “SP” Alias “TL” adalah 1 handpone Merk REDMI 8 Warna hitam, 1 Buah dompet, 1 Handpone Merk OPPO RENO 8Z 5G Warna Silver, 1 Handpone VIVO V23e Warna Biru, 1 buah tas, 1 lembar baju warna hitam, 1 unit Handpone Merk OPPO warna hitam dan 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam abu-abu yang digunakan tersangka “SP” Alias “TL” saat melakukan aksi penjambretan dan pencuriannya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. Sebagian barang curian dijual secara daring dengan harga murah. Tersangka yang merupakan residivis ini sebelumnya terlibat kasus kepemilikan senjata tajam pada 2019 dan pencurian pada 2021.
Atas perbuatannya, SP alias TL dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 Subsider 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments