TARAKAN – Sat Reskoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,06 gram hasil pengungkapan tindak pidana narkoba selama Desember 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu (08/01/2025) dan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Juani Aing, S.H., yang menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial “SA”. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskoba Polres Tarakan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui IPTU Juani Aing, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Tarakan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, yang salah satu fokusnya adalah menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tarakan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden. Kesehatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujar IPTU Juani.
Langkah pemusnahan ini juga menjadi tindak lanjut dari program Beyond Trust Presisi, sebuah inisiatif Polri yang menekankan pendekatan preemtif, preventif, dan kolaboratif untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini, Polres Tarakan berharap masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah IPTU Juani.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang sehat dan masa depan yang lebih baik bagi Kota Tarakan.(HumasResTrk)