Jumat, Januari 17, 2025
BerandaBeritaPolisi Tarakan Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual yang Mengganggu Warga

Polisi Tarakan Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual yang Mengganggu Warga

TARAKAN – POLRES TARAKAN, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual non-fisik yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Kota Tarakan, tersangka yang berinisial FD (20 tahun) kini telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang membuka warung sembako di rumahnya.Selasa (07/01/2025)
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, Menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WITA, ketika korban yang membuka warung sembako di rumahnya di Selumit Pantai, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, menerima pesanan mie dari tersangka “FD”. Setelah pesanan diterima, korban mulai memasak mie tersebut.
Namun, saat korban sedang memasak, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, saat berada di kamar mandi pelaku membuka pintu kamar mandi dan secara tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban yang merasa terkejut dan tidak nyaman langsung keluar rumah untuk menelepon suaminya.
Setelah keluar dari kamar mandi, “FD” kembali masuk dan menyentuh lengan korban, sambil memberi ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada suaminya. Merasa terancam dan terganggu, korban akhirnya mengusir pelaku keluar dari rumahnya.
Setelah mie yang dipesan pelaku selesai dimasak, korban menyerahkan pesanan tersebut kepada seorang anak yang dibawa oleh tersangka. Tersangka “FD” mencoba memberikan uang sebagai bentuk “tutup mulut” atas perbuatannya, namun korban dengan tegas menolak uang tersebut dan hanya meminta “FD” membayar mie yang telah dipesan. Setelah membayar, “F segera meninggalkan rumah korban.Jelas Kasat Reskrim
Dari pemeriksaan yang dilakukan, “FD” mengakui bahwa dirinya datang ke warung korban untuk memesan mie dan menggunakan kamar mandi di rumah korban. Setelah itu, “FD” meminta korban untuk membelikannya sampo. Namun, saat korban memberikan sampo, “FD” terlihat tidak mengenakan celana atau pakaian dalam, Tambahnya
Atas perbuatannya “FD” disangkahkan dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik. Kepolisian mengajak korban atau saksi kekerasan seksual untuk segera melapor agar kasus ini bisa ditangani dengan serius dan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Polres Tarakan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warga kota serta menjamin keadilan bagi korban kekerasan seksual, dan memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang ada.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments