Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaPolres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum" libatkan...

Polres Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum” libatkan Bapas dan Instansi terkait

TARAKAN – Polres Tarakan menggelar rapat koordinasi terkait pengambilan keputusan penyelesaian kasus Anak pada Jumat (03/01/2025). Bertempat di ruang Vicon Sanika Satyawada, rapat ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk instansi terkait, guna merumuskan keputusan terbaik dalam penyelesaian kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K.,M.H., Kabapas Tarakan Rita Ribawati, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), Dinas Pendidikan, psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis Kota Tarakan, pekerja sosial Dinas Sosial, pembimbing kemasyarakatan Bapas Tarakan, serta orang tua Anak dan korban.
Rapat ini merupakan implementasi UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 21. Keputusan yang diambil, berupa pengembalian Anak kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan, dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi dan Keputusan Bersama, serta ditandatangani oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, dan Pekerja Sosial.


Rapat terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama melibatkan jajak pendapat oleh para ahli yang memberikan masukan berdasarkan data dan analisis masing-masing. Sesi kedua mempertemukan Anak dan korban untuk membahas langkah penyelesaian yang humanis, komprehensif, dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim menekankan pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan karakter Anak. “Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga. Orang tua adalah pendidik utama yang harus memberikan contoh baik serta nilai-nilai positif,” ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan Dinas Pendidikan dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sekolah melalui intervensi strategis seperti bimbingan dan konseling.
Hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dipaparkan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan menunjukkan bahwa program Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT) adalah solusi terbaik. Rekomendasi ini mendapat dukungan para ahli, termasuk psikolog yang memastikan kondisi mental Anak stabil, serta Dinas Pendidikan dan Dinas P2PA yang tidak menemukan indikasi konflik atau perundungan.


Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menegaskan komitmennya untuk mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum hingga tuntas. “Sesuai arahan Kapolda Kaltara, kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh dari tahap praadjudikasi hingga reintegrasi,” ujarnya. Rita juga menyebutkan bahwa pekerja sosial akan melakukan pengawasan intensif untuk memastikan Anak tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali beradaptasi di lingkungan sosial.
Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan dan Keputusan Bersama Pengambilan Keputusan dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh Penyidik, PK Bapas dan Pekerja Sosial.
Dengan sinergi yang solid dari semua pihak, diharapkan proses reintegrasi Anak ke dalam keluarga dapat berjalan lancar, memberikan solusi terbaik, dan menjadi langkah penting dalam mendukung masa depan Anak.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments