JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2024, telah menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47 persen dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan terkait kasus tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam acara capaian dan rilis akhir tahun 2024 Polri di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
“Hal ini sangat penting karena tentunya kita sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba,” kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa, barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 Triliun. Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri sehingga terdapat beberapa kasus kejahatan narkoba menonjol yang berhasil kami ungkap,” ujar Sigit.