Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaJumat Curhat, Polres Tarakan Bahas Masalah Lalu Lintas hingga Narkoba

Jumat Curhat, Polres Tarakan Bahas Masalah Lalu Lintas hingga Narkoba

TARAKAN – POLRES TARAKAN, Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polres Tarakan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat di Jalan Sei Sesayap, RT 03, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Jumat (06/12/2024)
Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WITA, Dipimpin oleh Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tarakan, termasuk Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Polair, Kapolsek Tarakan Timur, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kampung Empat. Sebanyak 20 warga setempat turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
Dalam diskusi yang berlangsung, warga menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi seperti dari Ketua RT 02, Bapak Joko, Meminta pemasangan rambu lalu lintas di wilayah Kampung Empat untuk meningkatkan ketertiban berkendara dan Mengangkat isu sengketa tanah WKP yang memerlukan perhatian pihak terkait.
Kemudian Bapak Ardi, Mengeluhkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm saat berkendara dan Menyampaikan keresahan atas berita hoaks terkait pembuatan SIM gratis yang beredar luas.
Lalu Ibu Lina, Bertanya tentang potensi pidana bagi pemilik kos jika ada penyalahgunaan narkoba di tempatnya.
Setelah itu Bapak Tri, Mempertanyakan langkah awal yang bisa diambil masyarakat terhadap pelaku keributan sebelum polisi tiba di lokasi.
Dan Ibu Asriati, Mengeluhkan aktivitas pemuda yang sering berkumpul hingga larut malam dan mengganggu warga sekitar.


Kemudian Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., memberikan respons langsung atas aspirasi warga, Koordinasi dengan Pj. Wali Kota terkait pemasangan rambu lalu lintas dan ajakan kepada masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan melalui revitalisasi Satkamling, kemudian tentang Penanganan kasus sengketa tanah WKP akan diteruskan kepada pihak berwenang yang berkompeten dan Penegasan pentingnya melapor ke Polsek untuk aktivitas mengganggu dan tindak preventif melalui patroli Sat Samapta.Jelas Kapolres Tarakan
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pemilik kos bisa dikenakan pidana jika terbukti mengetahui dan membiarkan penyalahgunaan narkoba di tempatnya. Sebaliknya, jika tidak mengetahui, pemilik akan diperiksa sebagai saksi.
Kasat Lantas menyarankan agar usulan pemasangan rambu lalu lintas dimasukkan dalam Musrenbang melalui lurah setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program serentak yang dilaksanakan oleh Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari program prioritas Kapolri. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tarakan.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments