Jumat, Januari 17, 2025
BerandaBeritaPolda Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 74 Kilogram

Polda Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 74 Kilogram

Tanjung Selor, KOMPASINDO.CO.ID, Desember 2024 – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2024. Kegiatan yang berlangsung di Tanjung Selor ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dengan dihadiri sejumlah pejabat penting dan tokoh masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh:
– Danrem 092/Maharajalila yang diwakili oleh Kolonel Inf. Darwis Efendi, S.E., M.M.
– Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Teguh Imanto, S.H., M.H.
– Danlantamal XIII yang diwakili oleh Letkol Laut (H) Kurnia Wira Sandhi, S.H.
– Kepala BNNP Kalimantan Utara yang diwakili oleh Tulus, S.Kep.Ns., M.AP.
– Kepala Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara diwakili oleh Sugeng Riyanto.
– Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Timur yang diwakili oleh Andy Herwanto, S.E.
– Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor diwakili oleh M. Soleh, S.H.
– Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara diwakili oleh Erenst Sukawatie, SKM., M.Si.

Turut hadir pula jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang berperan penting dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan:
– Jumlah tersangka: 3 orang, yakni W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan.
– Barang bukti:
– 74 bungkus plastik teh Cina hijau merk Guanyinwang berisi sabu, dengan berat netto 74,996.21 gram.
– Sebanyak 37 gram barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sedangkan sisanya 74,959.21 gram dimusnahkan dalam acara ini.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, KM. 57, Tanjung Palas Timur.

Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika memiliki beberapa tujuan utama:
1. Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disita.
2. Menyelesaikan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
3. Memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba.
4. Melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa.

Kapolda juga menekankan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, diperkirakan sebanyak 740.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Polda Kaltara, kata Kapolda, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk berperan aktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu Polda Kaltara dalam menjalankan tugas ini. Sinergi yang kuat antara institusi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba,” tutup Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti sabu seberat 74 kilogram. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta mewujudkan Kalimantan Utara yang aman dan bebas dari narkoba.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments