Tarakan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HW (22), yang ditangkap karena melakukan aksi pencurian uang senilai Rp 42 juta di sebuah minimarket di Jalan Kusuma Bangsa No.001, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Perbuatan HW terekam oleh kamera pengawas sehingga memudahkan pihak kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, dalam konferensi pers, Selasa (4/12/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya menjelaskan bahwa HW merupakan mantan kepala toko di minimarket tersebut, sehingga memiliki akses penuh ke dalam area toko. “Pelaku adalah mantan kepala toko di minimarket ini. Karena itu, ia memiliki pengetahuan dan akses yang memudahkan aksinya,” ujar AKP Randhya.
Kronologi pencurian ini bermula ketika seorang area koordinator minimarket menerima laporan dari karyawan bahwa sejumlah uang tunai hilang, baik dari kasir maupun brankas. Selain itu, beberapa barang seperti rokok dan perangkat toko juga dilaporkan raib. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV. HW kemudian diamankan pada 1 Desember 2024,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang sebesar Rp 42.369.300, satu unit handphone Samsung Galaxy A03, dua unit PDT (Portable Data Terminal), 10 slop rokok, dan berbagai barang lainnya. Total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp 61.045.506. “Pelaku juga mencuri 83 bungkus rokok dari berbagai merek dan menjualnya ke dua toko berbeda,” ungkap AKP Randhya.
Atas perbuatannya “HW” disangkahkan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana(HumasResTrk).