Jumat, Januari 17, 2025
BerandaBeritaPolda Kaltara Tangani 20 Perkara TPPO, Berhasil Gagalkan Calon PMI Ilegal 108...

Polda Kaltara Tangani 20 Perkara TPPO, Berhasil Gagalkan Calon PMI Ilegal 108 Orang, Beber Modus dan Cara Pelaku Rekrut Korban

TARAKAN – Berlokasi di Aula Paten Polres Tarakan, Polda Kaltara bersama Polres Tarakan menghadiri konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Bareskrim Polri dan Polda Jajaran dalam rangka mendukung Program Asta Cita  Presiden RI dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024) sore.
Dalam hal ini, Polda Kaltara bersama Polres Tarakan turut serta menyampaikan laporan TPPO yang ditangani di wilayah hukum Kaltara.
Mewakili Kapolda Kaltara, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, Kepala BP2MI Kaltara dan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan laporan ditangani dalam beberapa bulan terakhir.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus TPPO dilaksanakan seluruh Polda di Indonesia.
Sebagaimana instruksi Presiden  RI Prabowo Subianto dan ditindkalanjuti Kapolri mengarahkan kepada  penangkapan pelaku TPPO dan upaya menyelamatkan para saksi dan korban.
“Kapolri memerintahkan menegakkan penindakan hukum dan diawali Oktober  2023 lalu. Dan 2024 untuk penegakan TPPO berhasil dan diminta jangan kendor. Intensifkan penindakan pelaku TPPO, karena korban kalau sudah di luar sulit memberikan perlindungan jika melalui mekanisme ilegal tidak semestinya,” terang Kabareskrim Polri.
Ia membeberkan sepanjang 22 Oktober 2024 sampai  22 November 2024, sebanyak 397 kasus dengan jumlah tersangka 428 orang dan berhasil menyelamatkan 904 orang korban TPPO.
Adapun modus operandi mengirim PMI secara  ilegal khususnya cacat adminsitrasi mengunkana visa tidak sesuai.
“Visa digunakan adalah visa untuk kunjungan ziarah wisata dan sampai di sana fan ternyata digunakan untuk bekerja.
Kemudian mereka tidak dapat  jaminan tenaga kerja. Kemudian perusahan memberikan kerja  tidak terdaftar resmi di Kemenaker. Tujuan calon PMI juga   tidak  sesuai dijanjikan. Dan tidak melalui jalur resmi atau jalur tikus di perbatasan,” ujarnya.
Kemudian Kabareskrim Polri menyampaikan lagi modusnya dijanjikan pekerjaan sampai di negara lain tidak  sesuai dengan apa yang diinginkan  calon PMI. ahkan ada beberapa  pekerja dijadikan pekerja seka komersial (PSK). Namun didalamnya  dipaksa menandatangani  surat perjanjian jaminan utang harus dibayarkan apabila bekerja dan membayarkan sesuai perjanjian waktu  agar mereka tetap bekerja.
“Kemudian paspor diambil, berkas administrasi diambil sehingga korban  sulit melarikan diri tanpa paspor,” jelasnya.
Selanjutnya,  ada eksploitasi anak dengan  modus melalui aplikasi online dipekerjakan sebagai PSK. Selain itu mengiming anak bekerja gaji.
“Terkait ini, dari sekian penangkanapan pelaku tersangka dijerat pasal 4 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman  penjara paling singkat  3 tahun dan paling  lama 15 tahun. “Denda Rp 120 juta paling sedikit dan paling banyak Rp600 juta,” ujarnya.
Dalam konferensi pers sore tadi,  Polda Kaltara mendapatkan kesempatan memaparkan laporan kasus TPPO ditangani selama sebulan terakhir di 2024. Kegiatan sendiri berlangsung di Aula Paten Polres Tarakan.
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda Jajaran dalam rangka mendukung Program Asta Cita  Presiden RI dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024) sore ikut menyampaikan laporannya.
Ia menyampaikan  TPPO ini berkaitan rentan terjadinya eksploitasi. Adapun capaian pengungkapan TPPO oleh Satgas TPPO Kaltara dan jajaran di periode 22 Oktober 2024 sampai 20 November 2024, sebanyak 20 perkara kasus TPPO.
“Dengan jumlah tersangka 22 orang dan korban diselamatkan 108 orang,” beber Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi.
Adapun lanjutnya, modus operandi tersangka,  pertama yakni memberangkatkan korban  dari daerah asal ada yang berasal dari Sulawesi Selatan, kemudian Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan NTT.
” Para korban awalnya dibiayai kemudian setelah itu, calon PMI nanti mereka akan dipotong gajinya jika sudah bekerja,” terangnya.
Kemudian, modus operandi lainnya saat pekerja yang ada di Malaysia akan cuti, nanti akan rekrut lagi calon PMI dari kampung halamannya dan sekitarnya untuk sama-sama bekerja di Malaysia dengan iming-iming  gaji yang cukup tinggi.
“PMI menggunakan paspor dengan dalih kunjungan dan tiba di Malaysia, calon PMI dipekerjakan. Hasil pengungkapan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp26.460.000,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi geografis perbatasan Kaltara dan Sabah, memang cukup panjang perbatasan dan  banyak pintu ilegal. Sulit membedakan penumpang umum dan calon pemerja imigran.
” Mereka menggunakan sarana transportasi kapal laut  dan turun dari kapal penumpang resmi  dan calon PMI ini turun bersama. Sehingga sulit dibedakan. Selain itu ketika dilakukan pengungkapan di wilayah Nunukan, Tarakan dan lainnya,  pelaku  mengubah keberangkatan,” terangnya.
Mereka  mengubah pola pindah ke Balikpapan lalu ke Kaltim. Kemudian,  para pengurus berdomisili di Sabah Malaysia ini sulit dijangkau.
“Tindak lanjut kami berkoodinasi bersama Kapolri terkait DPO tersangka di Malaysia. Kami akan konsisten berkoodinasi dengan wilayah polda  dan  pemda dalam rangka  pencegahan serta pengawasan ketat pemberagkatan ke Kaltara secara ilegal,” ujarnya.
Dalam rilis pers sore tadi tampak hadir 8 orang tersangka TPPO ditampilkan dalam konferensi pers. Kegiatan dihadiri juga Kapolres Tarakan, Kepala BP2MI Kaltara, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, dan perwakilan Kantor Imigrasi Tarakan. (HumasResTrk)
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments