Jumat, Januari 17, 2025
BerandaBeritanit Reskrim polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi...

nit Reskrim polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan

TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan, Seorang Pria berinisial AJ berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian 1 (satu) Unit Mesin Ketinting Lengkap dan 3 (tiga) Batang Hose Excavator di gudang yang berada di JL. Hasanuddin II Rt.026 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tarakan Barat IPTU Sri Djayanthi Madogo, S.Tr.K, mengutarakan bahwa Insiden pencurian ini terjadi pada hari minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 Wita di Jl. Hasanuddin II Rt. 026 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Saat itu, Awal mulanya, ketika tersangka pulang jalan,tersangka menuju ke gudang tersebut, dikarenakan di dalam gudang tersebut ada barang – barang berupa mesin ketinting 1 Pcs Gx 200 dan 6 (enam) gulung Hose Excavator dan ada barang lainya tersangka berniat untuk mengambil barang tersebut untuk tersangka jual. Kemudian setelah tersangka ambil barang berupa mesin ketinting 1 Pcs Gx 200 dan 6 (enam) gulung Hose Excavator tersangka pikul dan tersangka letakan dirumah warga yang tidak jauh dari gudang dimana tersangka mengambil barang tersebut. Setelah tersangka menaruh barang tersebut. pada pagi harinya tersangka menjual 6 (enam) gulung Hose Excavator ke besi tua dan dari hasil penjualan 6 (enam) gulung Hose Excavator tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan mesin ketinting 1 Pcs Gx 200 masih tersangka simpan di temapt dimana tersangka menyimpan barang tersebut sampai laku untuk di jual. Sembari menunggu mesin ketinting 1 Pcs Gx 200 laku terjual tersangka tidur di dalam gudang tersebut dan ketika mesin ketinting 1 Pcs Gx 200 laku terjual dari hasil penjualan tersebut akan tersangka gunakan untuk pulang kampung.. Jelas Kapolsek Barat

Pada hari Selasa tanggal 15 oktober 2024 sekira pukul 10.30 wita,pada saat pelapor mencari kayu di sekitaran gudang tersebut, pelapor mamasuki gudang dan mendapati seseorang yang tidak di kenal istirahat/tidur di dalam gudang tersebut. Kemudian pelapor tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Tarakan Barat. Setelah itu, seseorang yang tidak di kenal itu di amankan oleh Personil Polsek tarakan Barat. Kemudian pelapor memeriksa barang – barang yang ada di dalam gudang tersebut dan mendapati barang berupa 1 (satu) Unit Mesin Ketinting Lengkap dan 3 (tiga) Batang Hose Excavator sudah tidak ada.Tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, tersangka AJ mengakui telah mengambil 1 (satu) Unit Mesin Ketinting Lengkap dan 3 (tiga) Batang Hose Excavator.
Motif tersangka dalam melakukan pencurian ini adalah untuk biaya pulang kampung.
Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana

Dengan ancaman pidana penjara 7 (tahun) tahun.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments