Kamis, November 7, 2024
BerandaBeritaSatreskrim Polres Tarakan Kembali Amankan Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Tarakan Kembali Amankan Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan masih menemukan peredaran kosmetik illegal tanpa label BPOM dijual bebas di Kota Tarakan. Dalam hal ini, satu orang penjual kosmetik illegal tanpa label BPOM diamankan berinisial AH berusia 49 tahun.
Pelaku diamankan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Yos Sudarso RT 2 Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan. Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, BB diamankan di antaranya 24 paket Brilliant Rejuv, 2 paket healing glow merek Tati, 10 pcs pearl cream merek Kelly, 19 pcs Glow and Lovely, 2 pcs tretinoin hydroquinone merek Clariderm,1 paket glow glowing beauty skin merek Dara Anggun, 1.520 pcs BL,480 pcs whitening cream merek Yanko, 53 pcs babyface merek RDL, 12 pcs collagen plus, 1 lembar hasil screenshoot atau tangkapan layar bukti transfer bank BRI sebesar Rp15.180.000 tertanggal tanggal 08 Oktober 2024 dengan nomor ref: 744794075284 yang telah di-printout.


Kasat Reskrim Polres Tarakan menjelaskan kronologinya dimulai pada Minggu (20/10/2024), sekitar pukul 23.00 wita pelapor mendapat informasi terkait dengan adanya toko yang berada di Jalan Yos Sudarso atau sebut saja Toko W di RT 2, Kelurahan Sebengkok, menjual produk kosmetik yang tidak yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 sekira jam 13.00 wita pelapor bersama Unit Tipidter Satreskrim lainnya mengecek informasi dengan mendatangi toko yang dimaksud selanjutnya melakukan pemeriksaan atau pengecekan dan didapatkan adanya produk kosmetik yang dijual,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Ghazi Prima Daffa Ohoirat dalam rilis pers bersama awak media.
Pemilik yang diinterogasi mengakui tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang kemudian dilanjutkan pemeriksaan di gudang milik terlapor. Kemudian ditemukan kosmetik serupa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan singkat, pelaku merupakan pedagang di wilayah Sebengkok. Pelaku mendapatkan kosmetik tanpa izin tersebut dari salah seseorang yang diketahuinya berada di Kabupaten Nunukan, dan diketahui pelaku terakhir melakukan order pada 8 Oktober 2024 lalu,” paparnya.
Dari kasus penjualan kosmetik illegal ini, pelaku dipersangkakan dan ancaman pidana yakni Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu terancama 12 tahun penjara,” tukasnya. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments