Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBeritaKegiatan Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara

Kegiatan Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara

TARAKAN – Kegiatan Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara menyasar siswa dan siswi di SMA Negeri 4 Tarakan berlokasi di McDonald’s Tarakan, Selasa (15/10/ 2024) pukul 08.00 Wita.

Mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui AKP Budi Santoso selaku Kasat Binmas Polres Tarakan, memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara.

Turut hadir Manager McDonald’s Tarakan, perwakilan guru SMAn 4 Tarakan ada Ibu Ainun, Ibu Ani, Ibu Dahlia, Ibu Lenny, Ibu Dessy dan 175 pelajar SMAN 4 Tarakan.

Kasat Binmas Polres Tarakan menyampaikan materi pertama berkenaan dengan Narkoba. Dimana untuk Kota Tarakan saat ini sudah sangat tidak asing. Perlu diketahui terang Kasat Binmas Polres Tarakan, di hadapan pelajar, narkoba adalah istilah untuk narkotika, psikotropika dan berbahaya lainnya. Istilah yang sering dipakai adalah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan zat adiktif lainnya).

” Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaiamana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kasat Binmas Polres Tarakan.

Ia melanjutkan bahwa penggunaan narkoba bukan hanya terjadi pada orang dewasa tapi remaja dan anak-anak juga sudah dijangkau. Mereka awalnya hanya penasaran dengan rasanya, kemudian ikut-ikutan mencoba dan saat sudah merasakan mengonsumsinya akhirnya jadi ketergantungan menggunakan narkoba.

” Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan. Masa remaja adalah masa pencarian jati diri seseorang, pada masa ini anak memiliki emosi yang tidak stabil. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat,” terangny.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Di dalam Pasal 129 mengatur hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 2 miliar rupiah bagi pengguna narkotika yang ditangkap dengan jumlah narkotika di atas ambang batas tertentu dan terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

Turut hadir juga Aiptu Eko Wahyu mendampingi Kasat Binmas menyampaikan seputar materi keselamatan berkendara.

Para pelajar yang sedianya sudah berusia 17 tahun dan memiliki SIM tentulah bisa mengendarai kendaraan bermotor.

Maka ia menjelaskan bahwa perlu tahu bagaimana keselamatan berkendara yakni kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun.

“Jadi suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Selalu kenakan sabuk pengaman , jadilah ‘kopilot yang baik’, misalnya, dukung pengemudi dalam memastikan bahwa penumpang lain bertindak secara bertanggung jawab – tawarkan bantuan untuk menavigasi, jaga volume radio pada tingkat yang wajar, dan jangan berpindah saluran,” terangnya.

Ia di kesempatan itu juga membagi beberapa tips untuk berkendara dengan aman dan beretika. Di antaranya sebagau berikut:

1.Pastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima.

2.Patuhi rambu-rambu lalu lintas.

3. Berkendaralah dengan aman dan santun.

4.Bersikaplah saling menghormati sesama pengguna jalan.

Ia menjelaskan lagi bahwa tujuan dari keselamatan jalan raya adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

“Hal ini karena dengan rendahnya angka kecelakaan lalu lintas maka kesejahteraan dan keselamatan bagi mereka di jalan raya semakin terjamin,” ujarnya.

Sehingga Tri Siap Lalu Lintas, atau dikenal juga sebagai 3S (Sadar, Sabar, Selamat), adalah tiga prinsip dasar berkendara yang sangat penting untuk dipahami oleh setiap pengendara.

” Keselamatan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan,” tukasnya.

Di kesempatan itu juga sejumlah pelajar diberikan kesempatan untuk sharing dan bertanya. Salah satunya dari siswa bernama Wahyu yang mempertanyakan apakah kecubung bisa dikatakan Narkoba.

Begitu juga pertanyaan dari siswa lainnya, Putra yang mempertanyakan jenis Narkoba yang paling berbahaya. Tak ketinggalan dari siswa lainnya, Adi menyampaikan pertanyaan seputrr
bagaimana keadilan hukum terhadap dengan koruptor.

Kasat Binmas Polres Tarakan AKP Budi Santoso di kesempatan itu menjelaskan pertama terkait dengan kecubung, berasal dari buah kecubung adalah buah yang berasal dari tanaman kecubung.

” Nah, buah ini sering juga disebut sebagai “Jimsonweed” atau “Thornapple”. Uniknya, kecubung termasuk dalam keluarga Solanaceae, yang juga mencakup tanaman seperti tomat, kentang, dan terong,” ujarnya.

Dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap tanaman kecubung. Pasalnya, terdapat sejumlah kandungan di tanaman kecubung yang dapat membuat halusinasi apabila dikonsumsi.

Kemudian menjawab pertanyaan terkait dengan jenis Narkoba yang paling berbahaya, semua jenis Narkoba atau Narkotika itu berbahaya hanya saja untuk jenis Narkotika yang paling berbahaya adalah sabu kristal, AH-7921, heroin dan lain-lain.

Ia melanjutkan terkait hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun bisa dikenakan untuk terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

“Kemudian hukuman penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara, untuk terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang,” terangnya.

Lalu di dalam Pasal 603, dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyampaiannya menutup kegiatan edukasi, bahwa kegiatan Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara kepada Siswa/i SMA Negeri 4 Tarakan bertujuan untuk memberikan pandangan terhadap bahaya barkoba dan tentang keselamatan dalam nerkendara.

“Kegiatan Edukasi Bahaya Narkoba dan Keselamatan Berkendara kepada Siswa/i SMA Negeri 4 Tarakan akan berlangsung selama dua hari dimulai dari tanggal 15 Oktober 2024 sampai 16 Oktober 2024,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments