TARAKAN, Polres Tarakan – Tersangka Aksi Pencurian di 2 (dua) TKP yang terjadi di Kota Tarakan Berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan “Sat Reskrim Polres Tarakan telah mengamankan Satu tersangka pencurian Handphone berinisial RR (27 Tahun), Modus Operandi yang di gunakan pelaku untuk di TKP Pertama pada hari Rabu 25 September 2024 di Jl. Pulau Nias RT.04 Kelurahan Kampung 1 Skip Pelaku masuk kedalam rumah yang dimana pemilik rumah sedang tidur di ruang tamu dan Handphone miliknya diletakkan di sebelah kiri dan di TKP lain Pada Tanggal 24 September 2024 di Komplek Pertokoan Gusher Jl. Gajah Mada dengan cara mengambil di atas meja etalase toko ketika pelapor meninggalkan toko untuk mengantar anak sekolah” Jelas Kasat Reskrim
“Tersangka diamankan oleh tim Patmor Sat Sabhara Polres Tarakan Karena melawan arus lalulintas kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan, setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa telah mencuri Handphone pada tanggal 24 dan 25 September 2024, Atas perbuatannya terlapor disangkahkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Kurungan 5 Tahun penjara” Tambah Kasat Reskrim
Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka diketahui bahwa Tersangka RR adalah Residivis, sudah tiga kali keluar masuk Penjara
Motif Tersangka melakukan pencurian yaitu untuk dipergunakan kebutuhan sehari hari.
Barang bukti yang telah diamankan satu unit handphone merek Samsung A30, dan satu unit handphone merek Poco X3 Pro.
Kasat Reskrim Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat-tempat umum. Jika terjadi kasus pencurian, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat.
Polres Tarakan akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan masyarakat. (HumasResTrk)