Jakarta – Tim dokter forensik telah menyelesaikan ekshumasi, pemeriksaan autopsi, dan analisis medikolegal terhadap jenazah Afif Maulana di Sumatera Barat (Sumbar). Tim analisis medikolegal menyampaikan penyebab Afif tewas adalah jatuh dari ketinggian.
“Berdasarkan kajian ilmiah kedokteran forensik serta analisa medikolegal, tim PDFMI menyampaikan bahwa perlukaan yang ada pada jenazah alm AM identik dengan perlukaan akibat jatuh dari ketinggian,” ujar ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto, dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
“Bahwa kematian tersebut terjadi seketika pasca-terjadi impact dengan benda tumpul, sehingga kerja jantung dan paru-paru juga berhenti,” ujarnya.
Selain itu, di dalam paru-paru Afif tidak ditemukan air meskipun Afif ditemukan mengambang di air.
“Air sungai atau diatom tidak ditemukan di paru-paru, walaupun alm AM ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji. Hasil kajian dan analisis dari tim PDFMI tersebut sekaligus melengkapi hasil autopsi yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Analisis Dokter Forensik
DR Dr Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan proses pemeriksaan cukup panjang dan memakan waktu lama. Dia mengatakan banyak sampel yang perlu diteliti dan hasilnya ada beberapa perlukaan di tubuh Afif.
“Kemudian kami melihat bahwa perlukaan itu bisa terjadi pada bagian tubuh AM dengan meliputi pada daerah lengan kiri, paha kiri, punggung kiri, dan perlukaan pada daerah kepala,” ujar Ade, dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2024).
Tim menyebut ada tiga kemungkinan yang menimbulkan perlukaan pada tubuh Afif. Kemungkinannya adalah terjadi kecelakaan, akibat jatuh dari ketinggian, dan dari pukulan atau tendangan.
“Kami telah menganalisis berdasarkan tiga kemungkinan yang menimbulkan perlukaan. Pertama, luka-luka yang disebabkan kejadian kecelakaan, yang mana A.M jatuh dari motor. Dua, kemudian kami menilai luka yang jatuh akibat dari ketinggian. Tiga, ada beberapa informasi yang didapat di LPSK yang diduga ada pemukulan dan tendangan maka kami menilai dengan menganalisis luka tersebut,” ujarnya.
Hasil analisis mengatakan terjadi kecelakaan pada AM dan temannya Adit. Namun tim menemukan ada luka pada Afif yang diakibatkan karena jatuh dari ketinggian yaitu patahnya tulang iga.
“Kami menilai pada saat ada intravital pada sisi bawah, punggung, lengan kiri, dan paha kiri, serta kepala bagian belakang. Secara kecelakaan pada saat AM dibonceng oleh Adit, maka diketahui kecepatan motor diperkirakan lk 60-80 km/jam,” ujarnya.
“Saksi Adit dan AM juga sama-sama mengalami luka pada sisi yang sama yaitu bahu bagian kiri dan rahang kiri. Namun hal yang berbeda pada proses kecelakaan adalah tidak bersesuaian yaitu patah tulang tersebut disebabkan kecelakaan, melainkan dikarenakan jatuh dari ketinggian yang menyebabkan patahnya tulang iga,” ujar Ade.
Tim pun menganalisa lebih lanjut soal luka karena jatuh dari ketinggian. Hasil menunjukkan ada kesesuaian luka yang diterima Afif dengan luka karena jatuh dari ketinggian.
“Pada penyebab luka-luka yang disebabkan jatuh dari ketinggian yaitu maka kami telah menghitung berat badan dan tinggi tubuh korban,” ujarnya.
“Pertama, jika korban jatuh dari ketinggian, yang akan berdampak adalah pada bagian belakang tubuh almarhum, yaitu pinggul, punggung, dan kepala. Luka-luka tersebut berkesesuaian dengan kajian forensik,” ujarnya.
“Kedua, energi yang diterima oleh tubuh manusia yang jatuh dari ketinggian yaitu sebesar 7.200 joule. Hal ini melebihi dari batas toleransi tubuh manusia, sehingga kemungkinan hidup sangat kecil. Hal tersebut berkesesuaian dengan kajian forensik,” ucapnya.
“Tiga, adanya bentuk kesesuaian yang mana pada saat jatuh dari ketinggian maka yang mendahului, yaitu pinggul, punggung, dan kepala bagian belakang,” katanya.