TARAKAN – Polres Tarakan melalu polsek tarakan Utara mengadakan Kegiatan Coffe Morning Kamtibmas Polsek Tarakan Utara bersama forkopimcam dilaksanakan Selasa (24/9/2024) sekira pukul 08.30 wita bertempat di Kantor Kecamatan Tarakan Utara Jalan P Aji Iskandar RT.18 Kelurauan Juata Laut Kota Tarakan.
Adapun yang hadir dalam giat tersebut di antaranya Camat Tarakan Utara, Kapolsek Tarakan Utara, Dinas Pariwisata, Kasi Ops Pol PP, Dinkes Kota Tarakan, Dinas Perizinan Kota Tarakan, Disperindakop atau DKUKMP Kota Tarakan, Kasitrantib Kec. Tarakan Utara, Lurah Juata Permai, Bhabinkamtibmas Kelurahan Juata Permai dan Babinsa Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.
Kegiatan ini mengakomodir semua keluhan, masukan masyarakat di wilayah Juata. Sebagaimana. Disampaikan
Kasi Trantib Kecamatan Tarakan Utara, berkaitan salah satu tempat hiburan malam di wilayah tersebut yang berkedok kafe dan karaoke.
Informasi dihimpun ada 16 kafe dan 83 pemandu atau LC yang berasal dari luar Tarakan dan rata-rata berasal Pulau Jawa. Yang menjadi pertanyaan pihak kecamatan juga ditanya mengenai perizinan kafe yang ditanyakan legalitas dan peruntukannya.
Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Jamzani, S.H menjelaskan terkait pidana penjualan miras tanpa izin masuk dalam pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
” Apabila terdapat prostitusi di kafe tersebur tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” paparnya.
Selain itu, lanjut lanjut kapolsrk Tarakan utar dari Dinas Perizinan Kota Tarakan juga ikut menyampaikan terkait izin miras kewenangan sudah diambil alih oleh pusat. Dan informasi diterima izin yang dimiliki oleh pemilik kafe hanya izin usaha warung dan kafe.
“Begitu juga yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Tarakan. Sebuah kafe tidak boleh menjual miras kecuali bar dan untuk perizinan bar pengurusannya di provinsi dan untuk membuat izin menjual miras harus ada bar terlebih dahulu baru boleh diverifikasi kemudian untuk pengeluaran izin dari pusat yang mengeluarkan,” ungkap iptu jamzani mengutip penjelasan pihak Dinas Pariwisata Kota Tarakan.
Penyampaian dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan juga berkaitan pemandu karaoke di sana sudah rutin dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun kondisinya, pemandu karaoke selalu berganti terkadang sebulan sekali ataupun tiga bulan sekali. Mereka juga cukup kooperatif diperiksakan kesehatannya.
Kapolsek tarakan utara melanjutkan, Disperindagkop Kota Tarakan menyampaikan terkait dengan izin yang dimiliki kafe di wilayah Juata tersebut hanya izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini adalah salah satu dari beberapa klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS yang dalam perkembangannya juga harus dimutakhirkan.
“Informasi kalau dari perizinan Disperindagkop hanya boleh menjual minuman namun tidak boleh minum di tempat (Distributor) contoh seperti di supermarket,” tukasnya. (HumasResTek)