TARAKAN – Polres Tarakan, Empat kali keluar masuk jeruji besi tak membuat pria berinsial “KK” (38 tahun) kapok, sehingga kembali melakukan pencurian 1 (satu ) unit HP dan 1 (satu) unit leptop.
Disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. setelah menerima laporan dari korban pada hari senin, 26 agustusn 2024 lalu unit resmob sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan.
“setelah menerima laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan barang berharga berupa 1 (satu) unit laptop merk libera warna hitam/perak yang dibeli dengan harga Rp. 11. Juta dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5A dengan harga Rp. 2 jt. Unit resmob langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.”jelas kasat reskrim.
Selain itu Kasat reskrim juga menjelaskan “dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit resmob berhasil menidentifikasi pelaku, yang berinisial KK (38 tahun) dan Pada hari senin, 16 september 2024 pelaku berhasil diamankan dikediamannya didaerah beringin.” Lanjut AKP Randhya.
Saat diamankan dikediamannya didaerah beringin, “KK” sedang asik menikmati minuman beralkohol, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk libera warna hitam/perak yang dibeli dengan harga Rp. 11. Juta dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5A dengan harga Rp. 2 jt masi ada pada pelaku.
Menurut AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, pelaku “KK” mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di jalan purnawirawan Rt. 03 kel karang anyar kota tarakan pada senin, 26 agustus 2024 sekira pukul 23.30 wita.
“Pelaku “KK” juga mengakui bahwa pada tahun 2018 dirinya perna terlibat kasus pencurian dan pada tahun 2020 serta tahun 2021 pelaku “KK” juga terlibat kasus yang sama dan tahun 2024 ini adalah kali ke lima dirinya berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatannya yang diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.”tutupnya(HumasResTrk).