Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaJN Pelaku Pencabulan Dibekuk, Bermula dari Cerita Korban ke Orangtua

JN Pelaku Pencabulan Dibekuk, Bermula dari Cerita Korban ke Orangtua

TARAKAN – Seorang pria berusia 61 tahun berinisial JN dibekuk personel Polres Tarakan usai dilaporkan melakukan pencabulan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.

Korbannya berusia 10 tahun dan bertetangga dengan pelaku, JN. Kasusnya akhirnya terungkap saat orangtua korban mendapat cerita dari sang anak (korban) sebut saja Mentari.

Orangtua yang tak terima anaknya dicabuli langsung melakukan pelaporan ke Unit PPA Polres Tarakan.

Usai menerima laporan, kepolisian melalui penyelidikan unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada didekdiamannya di JL Kusuma Bangsa, pada 7 September 2024 Pukul 22.30 WITA.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus ini terungkap kronologisnya pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WITA lalu.

Dimana pelapor saat itu merupakan orangtua korban diberitahu anaknya, sebut saja Mentari telah dicabuli terlapor JN.

Kemudian kepada orangtuanya, dengan polos Mentari menceritakan bahwa ia dicium, diraba bagian dada dan pelaku memegang kemaluan korban.

“Pelaku melakukan secara paksa ke korban. Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Tarakan,” ujarnya.

Adapun dari hasil penyeildikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September 2024 pukul 22.30 WITA.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi.

“Dari hasil keterangan pelaku mengakui bahwa ia telah memegang bagian dada korban, mencium dan memegang kelamin korban,” ujarnya.

Awalnya pelaku hanya melihat korban saat dia membakar sampah di belakang rumahnya. Karena melihat korban kemudian timbullah nafsu ke korban dan melakukan pencabulan, dan Korban berusia 10 tahun.

Atas ulah pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

“Pengakuan korban lebih dari sekali. Korbannya satu orang sementara ini untuk pemeriksaan sementara,” pungkasnya. (HumasResTrk)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments