TARAKAN – Polres Tarakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti seberat 24.228,71 gram atau sekitar 24,2 kilogram. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 121.144 jiwa dari ancaman bahaya penyalagunaan narkoba.
Selain itu personel juga mengamankan satu unit speedboat berwarna hijau lengkap dengan mesin 15 PK merek YAMAHA, 1 unit HP VIVO warna biru,
1 pcs tas hijau yang bertuliskan ALTO dan 1 pcs karung warna hijau, 1 unit tas warna hitam, 1 pcs kantong plastik warna ungu serta 1 unit HP merk nokia warna hitam.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K.,M.H. dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu dimana pengungkapan ini juga dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan, S.I.K., M.H.
“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari jerat narkoba. Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Tarakan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” ujar Kapolres Tarakan.
Selain mengamankan barang bukti, Satresnarkoba Polres Tarakan juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “BHR” (44 tahun ) yang merupakan kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini. Paran pelaku kini tengah menjalani proses hukum, Akibat perbuatan pelaku, terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Pelaju sendiri modus operandinya berperan sebagai kurir,” pungkasnya.
Keberhasilan ini disambut positif oleh masyarakat, yang mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Tarakan. Polres Tarakan berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika diwilayah hukum polres tarakan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Tarakan dapat ditekan, sehingga generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(HumasResTrk).