Sabtu, September 7, 2024
BerandaBeritaBravo Polri! Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran 24,2 Kg Sabu, Satu Tersangka...

Bravo Polri! Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Peredaran 24,2 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

TARAKAN – Polres Tarakan, Total sebanyak 24.228,71 gram atau sekitar 24,2 kg berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan.

Kegiatan kegiatan kinferensi pers terkait pengungkapan sabu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan dan Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna bahwa puluhan kilogram sabu yang berhasil diungkap personel berhasil didapati satu orang berperan sebagai kurir berinisial BHR berusia 44 tahun pekerjaan karyawan swasta.

Ia melanjutkan, informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana ini berhasil diungkap oleh Satuan ResNarkoba Polres Tarakan.

Kejadiannya kata Kapolres Tarakan yakni pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita bertempat di muara Sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka BHR yakni dua puluh bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian
Empat bungkus plastik teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA,” ujarnya.

Selain itu personel juga mengamankan satu unit speedboat berwarna hijau lengkap dengan mesin 15 PK merek YAMAHA, 1 unit HP VIVO warna biru,
1 pcs tas hijau yang bertuliskan ALTO dan 1 pcs karung warna hijau, 1 unit tas warna hitam, 1 pcs kantong plastik warna ungu serta 1 unit HP merk nokia warna hitam.

“Atas diamankannya atau digagalkannya peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 24.228,71 gram ini. Kita asumsikan berhasil selamatkan 121.144 jiwa dari hasil pengungkap Satresnarkoba Polres Tarakan ini,” ungkap Kapolres Tarakan.

Kasat ResNarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan membeberkan kronologi pengungkapan narkotika sabu seberat 24,2 kg yang diamankan di muara Sungai Salangketo pada 16 Agustus 2024.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan,
tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perairan depan Juata Laut Kota Tarakan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, menindaklanjuti informasi tersebut. Tim Opsnal dipimpin langsung olehnya, melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut Kota Tarakan, tim opsnal mencurigai salah satu speedboat yang diawaki 3 orang laki-laki melakukan pergerakan.
Kemudian tim membuntuti dan melakukan pengintaian terhadap speedboat tersebut.

“speedboat tersebut berhenti di muara sungai yang berada di Kabupaten Bulungan, kemudian tidak berselang lama terdapat 1 unit speedboat yang diawaki 2 orang laki laki mendatangi speedboat yang telah kami buntuti dari perairan Tarakan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan.

Setelah tim mendekati secara perlahan speedboat tersebut, karena mendengar ada suara dari mesin speedboat dari tim Satresnarkoba Tarakan gunakan, kedua speedbot tersebut melarikan diri dari titik tempat pertemuan tersebut.

Lalu kemudian dalam situasi gelap dan hanya menggunakan pencahayaan dari senter yang telah disiapkan tim berusaha mencari kedua speedboat yang bertemu di muara tadi.

Dan karena speedboat tersebut belum ditemukan, selanjutnya pada pukul 19.55 wita tim Satresnarkoba Tarakan singgah di salah satu pondok rumah tambak untuk menanyakan kepada pemilik pondok apakah melihat speedboat melewati sungai tersebut.

” Pada saat petugas satresnarkoba Tarakan akan tiba di rumah pondok tersebut, salah satu speedboat warna kuning hijau melintasi rumah pondok yang tim singgahi tersebut selanjutnya tim satresnarkoba Tarakan melakukan pengejaran speedboat warna kuning hijau tersebut. Setelah bisa menyusul speed tersebut, langsung memerintahkan kepada dua orang yang berada di speedboat yang dicurigai tersebut untuk berhenti,” tegasnya.

Tetapi lanjutnya, speedboat kuning hijau tersebut semakin memacu kecepatan sehingga terjadi kejar-kejaran. Lalu pada pukul 19.00 wita sesampainya di Muara Sungai Salangketo berhasil disusul kembali speedboat kuning hijau tersebut. Dan dua orang yang dicurigai tersebut melempar karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke dalam sungai.

” Kemudian dua orang tersebut melompat dari speednya terjun ke sungai. Tim pun berusaha mengejar kedua orang 2 (dua) yang sudah terjun ke sungai tersebut akan tetapi tim hanya berhasil mengamankan 1 orang berinisial BHR. Satu orang lagi inisial AR berhasil kabur,” ujarnya.

AR berhasil kabur dengan cara menyelam ke dalam air. Sesekali muncul di permukaan. Personel juga nekat melompat ke air dimana sepanjang sungai dan area pohon bakau cukup banyak buaya di sana saat tim menyenter menyorot jauh menyisir wilayah tersebut.

BHR sendiri membuang karung berwarna hijau tersebut atas perintah dari AR yang saat ini sudah menjadi DPO.

Tak lama, kurang lebih 10 menit pencarian, kemudian tim akhirnya berhasil menemukan karung hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut dan diamankan ke dalam speedboat petugas.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap 1 karung hijau dan 1 orang yang diamankan dengan disaksikan oleh motoris speedboat yang ditumpangi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.

“Di sinilah ditemukan 20 bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA yang berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, terancam pasal
114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. Pelaju sendiri modus operandinya berperan sebagai kurir,” pungkasnya.(humasrestrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments