Minggu, September 8, 2024
BerandaBeritaReskrim polsek KSKP Polres Tarakan berhasil menciduk pelaku pencurian di kediamannya

Reskrim polsek KSKP Polres Tarakan berhasil menciduk pelaku pencurian di kediamannya

TARAKAN – Polres Tarakan, Hanya butuh waktu empat hari, personel unit Reskrim polsek KSKP Polres Tarakan berhasil menciduk pelaku pencurian di kediamannya Kelurahan Selumit Pantai.

Sebelumnya, pelaku ME beraksi melakukan pencurian di kios depan Kantor Kelurahan Gunung Lingkas, Jumat (9/8/2024) RT 12 lalu.
ME berhasil diamankan di tanggal 13 Agustus 2024 di Kelurahan Selumit Pantai

Sebelumnya, ME sempat terekam CCTV berhasil menguras uang korbannya, pemilik kios depan Kantor Kelurahan Gunung Lingkas Jalan Kusuma Bangsa sebesar Rp8 juta.

Ternyata setelah ditelusuri, tak hanya satu TKP tempat ME beraksi. Ada juga TKP lain yang berhasil digasak oleh pelaku ME.

Siang tadi AKBP Adi Saptia Sudirna, Kapolres Tarakan bersama Kapolsek KSKP IPDA Muhammad Farhan R melaksanakan konferensi pers menghadirkan pelaku ME yang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menyampaikan bahwa kasus pencurian ini sangat meresahkan warga Tarakan. Tersangka menjadi target operasi setelah masuk tiga laporan di KSKP Lingkas Ujung.

Barang bukti diamankan di antaranya satu motor Honda Beat hijau Nopol KU 6213 EG, satu FD rekaman video dan dari LP berdasarkan rekaman CCTV yang merekam pelapor saat beraksi. Satu celana panjang, kaos putih dan helm hitam dan HP Infiniks, jam Sivalno gold, sepatu merek Beckham cokelat dan tas hitam.

Kronologis kejadian di satu TKP terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar 05.28 WITA, terjadi pencurian di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Gunung Lingkas. Pemilik kios, Mardiana mendapati terlapor (ME) masuk ke kios dan ambil uang di rak laci kemudian kabur.

“ME berhasil kabur dan korban mengalami kerugian Rp8 juta lalu melapor ke polsek kskp” jelasnya.

Kemudian lanjutnya pelaku disangkakan pidana pasal 363 ayat 1 huruf ketiga ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Kapolres Tarakan menjelaskan lebih lanjut untuk kronologis pengungkapannya sendiri, unit Reskrim pada 13 Agustus 2024 menerima informasi keberadaan terlapor di sebuah kosan Selumit Pantai.

“Pelaku berhasil diamankan setelah empat hari beraksi. Pelaku mendapat tiga LP sekaligus. Pelaku beraksi di bulan Agustus,” ujarnya.

Ia di kesempatan itu mengimbau kepada masyarakat Tarakan agar selalu waspada dalam mengamankan harta bendanya di rumah masing-masing.

“Termasuk memasang CCTV di tempat yang dianggap rawan. Ini diungkap berkat teknologi yang ada,” paparnya.

Pelaku pencurian ME yang terekam CCTV di kios RT 13 Gunung Lingkas ternyata juga beraksi di dua TKP lainnya.

Dua laporan lain juga masuk dari warga Gunung Lingkas ke KSKP Polres Tarakan. Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Septia Sudirna didampingi Kapolsek KSKP IPDA Muhammad Farhan R, TKP lain yang menjadi lokasi pelaku ME beraksi selain di tanggal 9 Agustus 2024, juga terjadi di awal Agustus 2024 dengan TKP sama di Jalan Kusuma Bangsa Kota Tarakan.

“ME berhasil mencuri uang sebesar Rp2,1 juta dan juga mengambil uang di dalam rekening korban Rp400 ribu,” beber IPDA Muhammad Farhan.

Pelaku berhasil menguras uang korbannya karena ada tertempel tulisan PIN di kartu ATM korban dalam dompet. “Total kerugian korban di TKP awal Agustus Rp3,6 juta,” ujarnya.

Lalu ada juga TKP lainnya di tanggal 3 Agustus 2024, pelaku dengan modus sama masuk ke kios alasan pura-pura membeli. Kemudian mengambil uang Rp2,9 juta di kios di Jalan Kusuma Bangsa.

“Targetnya kios kecil yang ada di Jalan Kusuma Bangsa termasuk di Jalan Yos Sudarso Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung. Pelaku beraksi malam saat sepi, begitu penjaga kios lengah dia ngintip dulu baru mengambil uang. Pelaku pakai helm biar tidak dikenali,” jelas IPDA Muhammad Farhan.

Ia membenarkan pelaku menargetkan kios yang terbuka 24 jam. Ini juga menurutnya cukup rawan bagi masyarakat pemilik kios.

“Harus waspada lagi karena di jam malam itulah pencuri beraksi. Pelaku ini residivis dan pernah diproses hukum di Nunukan. Ia sendiri nomaden berpindah-pindah,” jelasnya.

Bahkan pelaku ME tidak memiliki KTP dan identitas yang berhasil di-tracing kepolisian, identitas tidak ada resmi sampai ke Disdukcapil.

“Berdasarkan koordinasi dengan Polres Nunukan yang pernah menangani, itu ada surat pernyataan identitas dirinya dan itu kami gunakan,” jelasnya.

IPDA Muhammad Farhan melanjutkan, di Selumit sendiri diketahui ME ngekos dan kumpul kebo dengan rekan wanita dan satu lagi rekan prianya.

“Dia ke sini cari pekerjaan sebenarnya. Teman kosnya juga diperiksa saksi untuk menguatkan keterangan. Kasusnya di Nunukan kemarin itu narkoba,” jelasnya.

Untuk TKP lain lanjutnya masih terus dikembangkan pihaknya dan memang di Gunung Lingkas cukup menjadi atensi dan dikeluhkan masyarakat termasuk di Jembatan Besi. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments